TUBAN, PERHUTANI (08/02/2026) | Administratur  Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) optimalisasi aset tanah perusahaan bersama sejumlah mitra pelaku usaha di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kranji, yang dilaksanakan di Rumah Dinas KRPH Panceng, wilayah administratif Kabupaten Gresik, pada Kamis (05/02).

Langkah strategis ini dilakukan untuk melegalkan penggunaan lahan bagi fasilitas umum, gerai ATM, hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sekaligus memastikan pemanfaatan aset memberikan kontribusi ekonomi nyata bagi perusahaan dan masyarakat sekitar sesuai regulasi yang berlaku,

Kegiatan PKS Optimalisasi asset ini sebagai upaya Perhutani secara intensif mengoptimalkan asset berupa tanah dan bangunan melalui mekanisme Perjanjian Kerjasama yang difokuskan pada sewa lahan untuk fasilitas, ATM dan usaha UMKM guna meningkatkan pendapatan dan memberdayakan masyarakat sesuai dengan Peraturan Direksi Perum Perhutani nomor 07 tahun 2024 tentang Pedoman  Kerjasama Optimalisasi Aset Tetap.

Dihadiri oleh Jajaran Perhutani dan Mitra yang melaksanakan penandatangan kegiatan perjanjian kerjasama kegiatan dilaksanakan di Rumah Dinas KRPH Panceng pada BKPH Kranji.

Administratur Perhutani Tuban Mada Yuwonohadi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa proses pelaksaaan optimalisasi aset dari awal hingga penandatangan perjanjian kerjasama saat ini sudah sesuai dengan Perdir 07 Tahun 2024 sehingga diharapan agar kedua belah Pihak yang terkait mematuhi hak dan kewajiban sebagaimana yang sudah menjadi kesepakatan.

Musolin Kepala Desa Prupuh wilayah Kecamata Pancang  yang turut hadir menyaksikan proses penanganan Perjanjian Kerjasama Tanah Aset  juga menyampaikan terima kasih pada Perhutani Tuban karena sudah memfasilitasi warganya yang mempunyai usaha di tanah asset Perhutani untuk dapat melakukan kegiatan usaha dengan legalitas perjanjian kerjasama ini dan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Semoga meningkatkan kesejahteraan masyarakat terangnya. (Kom-Pht/Tbn/ Yuli)

Editor:Lra
Copyright©️2026