PATI, PERHUTANI (23/07/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama Seksi Perencanaan Hutan Wilayah IV Rembang dan Pemerintah Desa Dermolo melaksanakan pengukuran batas tanah antara Perhutani KPH Pati dengan tanah warga Desa Dermolo, pada Selasa (23/07).
Pengukuran batas ini dilakukan sebagai tindak lanjut proses permohonan penguasaan tanah atas nama Novik Supriyatun, warga Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara. Tanah milik pemohon berbatasan langsung dengan tanah Perhutani yang masuk dalam Register C3 Bagian Hutan Banjaran di Desa Dermolo.
Pengukuran batas tersebut dilakukan bersama oleh Perhutani KPH Pati yang diwakili Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) Sulewi, Kepala Sub Seksi Sarana Prasarana (Sarpra) Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) IV Rembang, dan Kepala Urusan Ukur, serta disaksikan Kamituwo Desa Dermolo Kutarno dan pemohon.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Seksi Sarpra PHW IV Rembang, Akhmad Zaeni, selaku petugas ukur Perhutani menyambut baik atensi dari pemohon dalam pengurusan untuk mendapatkan penguasaan tanah dalam bentuk sertipikat dengan melakukan pengukuran bersama tanah Perhutani yang berada di samping tanahnya.
“Perhutani tidak akan menambah atau mengurangi batas tanah. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengukuran menggunakan alat ukur FNR dan GPS Garmin 78s. Dari hasil pengukuran, Perhutani menyampaikan kepada pemohon dan saksi bahwa garis batas pada tanah Perhutani sudah sesuai dengan garis peta dan letak posisi sesuai titik koordinat,” ungkapnya.
Kamituwo Desa Dermolo Kutarno menyampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Pati yang telah membantu warganya dalam usaha penguasaan tanah untuk mendapatkan sertipikat. “Setelah dilakukan pengukuran ini, permohonan akan diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional di Jepara,” jelasnya.
Selaku pemilik tanah, Novik Supriyatun, juga menyampaikan terima kasih kepada Perhutani karena telah melakukan pengukuran batas tanah yang berbatasan dengan tanah miliknya, serta menyatakan menerima hasil pengukuran tersebut.
Dari hasil pengukuran tersebut kemudian dibuat Berita Acara Pengukuran Rekonstruksi Batas yang ditandatangani bersama sebagai kelengkapan proses pensertifikatan ke Badan Pertanahan Nasional. (Kom-PHT/PTI/Rsw)
Editor: Tri
Copyright © 2025