JATIROGO, PERHUTANI (14/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang agroforestry dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang disaksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban di Aula Kantor Perhutani KPH Jatirogo, Rabu (14/01).

PKS ini merupakan upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan kawasan hutan dengan payung hukum yang jelas, transparan, dan berorientasi mitigasi risiko sengketa lahan dalam program agroforestry, antara lain budidaya jagung bersama masyarakat sekitar hutan.

Administratur Perhutani KPH Jatirogo, Dedy Siswandhi, menyampaikan bahwa sinergi bersama Kejaksaan Negeri bertujuan memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan agroforestry. “Dengan pendampingan hukum ini, program agroforestry dapat berjalan sesuai regulasi, memberikan kepastian bagi petani hutan, serta meminimalisir potensi penyimpangan,” ujarnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tuban, Hendi Budi Fidrianto, menjelaskan bahwa kehadiran Kejari memberikan penguatan hukum perdata dan tata usaha negara. “Fokus kami memastikan PKS ini berkeadilan dan memberi manfaat bagi seluruh pihak. Kami mengingatkan mitra agar memahami ketentuan hukum, kenali hukum, jauhi hukuman,” tegasnya.

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Gemulung Jaya, Parji, mengapresiasi keterlibatan Kejari dalam PKS ini. “Hal ini memberi rasa aman bagi petani hutan karena ada kejelasan hak dan kewajiban yang dilindungi secara hukum, sekaligus menertibkan administrasi aset negara agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan lahan,” katanya.

Kegiatan dihadiri Administratur beserta jajaran, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Tuban dan tim, 35 Ketua LMDH dan pengurus, serta Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Perhutani. (Kom-PHT/Jtr/Eva)

Editor:Lra
Copyright©2025