TUBAN, PERHUTANI (19/9/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban bersama Kejaksaan Negeri Tuban mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Taman Wisata Hutan Sendang Asmoro pada Kamis (19/9). Acara ini dihadiri oleh jajaran Perhutani, narasumber dari Kejaksaan Negeri Tuban, serta para Ketua dan pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kelancaran pekerjaan di bidang agroforestry, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Monev juga mencakup pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan kewajiban LMDH sebagai lembaga masyarakat desa yang memanfaatkan sumber daya hutan.

Kepala Perhutani KPH Tuban, Bayu Nugroho, menyampaikan bahwa kegiatan Monev ini adalah bentuk sinergi yang solid antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Tuban. “Ini sebagai bukti bahwa pemanfaatan kawasan hutan oleh Perhutani telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hendri Budi Fidriyanto, narasumber dari Kejaksaan Negeri Tuban, memberikan materi, arahan, dan solusi terkait pelaksanaan serta kendala di lapangan. Harapannya, kegiatan agroforestry di kawasan hutan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kegiatan ini tidak hanya memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dan LMDH, tetapi juga menjadi contoh pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan. Dengan demikian, perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terus dijalankan di kawasan hutan yang dikelola Perhutani. (Kom-PHT/Tbn/Yuli)

Editor:Lra
Copyright©2024