JATIROGO, PERHUTANI (15/04/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo bersama KPH Tuban, KPH Parengan, dan KPH Kebonharjo yang tergabung dalam wilayah Tuban Raya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Tuban dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dilaksanakan di Ruang Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tuban, Selasa (14/04).

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Perhutani, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan, aset perusahaan, serta hubungan hukum dengan pihak ketiga. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan seluruh proses hukum dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Administratur KPH Jatirogo, Dedy Siswandhi dalam keterangannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Perhutani untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Menurutnya, dukungan dari pihak Kejaksaan sangat penting dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset negara yang dikelola oleh Perhutani.

“Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Kami berharap melalui pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tuban, setiap persoalan hukum yang muncul dapat diselesaikan secara profesional, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,” ujar Administratur KPH Jatirogo.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Supardi, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada Perhutani dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Hal ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam membantu instansi pemerintah maupun BUMN.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami akan memberikan pelayanan hukum secara maksimal kepada Perhutani, baik dalam penyelesaian sengketa di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Kami juga siap memberikan pendapat hukum guna mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, penyusunan pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan sesuai dengan kewenangan Kejaksaan. Dengan demikian, Perhutani memiliki landasan yang kuat dalam menghadapi berbagai dinamika hukum yang berkembang.

Melalui sinergi ini, diharapkan hubungan antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Tuban semakin solid dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta menjaga aset negara. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan BUMN. (Kom/PHT/Jtr-Eva).

 

Editor:Lra
Copyright©2026