RANDUBLATUNG, PERHUTANI (27/01/2026) | Perum Perhutani Blora Raya melaksanakan kegiatan rekonsiliasi lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berada di dalam kawasan hutan Perum Perhutani bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Senin (26/01/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Hadir dalam rapat tersebut para Administratur se-Blora Raya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta jajaran, serta Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Randublatung dan KPH Blora.
Administratur KPH Randublatung Herry Merkussiyanto Putro menyampaikan bahwa tujuan pertemuan tersebut adalah menjalin sinergi dan koordinasi antara Perum Perhutani KPH Randublatung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pemerintah desa terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya. Sinergi ini bertujuan untuk memperoleh kesesuaian data, kejelasan status lokasi, serta keselarasan perencanaan Koperasi Desa Merah Putih yang lokasi permohonannya berada di kawasan hutan dalam rangka percepatan pembangunan KDKMP.
Lebih lanjut, Administratur KPH Randublatung Herry Merkussiyanto Putro mengungkapkan bahwa pada prinsipnya Perum Perhutani mendukung keberadaan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai Proyek Strategis Nasional. Namun demikian, pihaknya berharap agar dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat lokasi yang dimohonkan berada di dalam kawasan hutan negara. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari, sehingga melalui proses rekonsiliasi ini diharapkan dapat tercapai kesepahaman bersama.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yayuk Windrati menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang permohonannya berada di kawasan hutan kelola Perum Perhutani perlu disertai dengan penataan administrasi dan sinkronisasi data antar pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, unsur TNI, serta Badan Usaha Milik Negara, dalam hal ini Perum Perhutani. Tujuannya adalah untuk memperoleh kesesuaian dan kejelasan data lokasi tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yayuk Windrati menyampaikan bahwa rekonsiliasi dan validasi lokasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, khususnya pada aspek penataan wilayah dan administrasi pemerintahan desa. Dengan demikian, diharapkan ke depan tidak menimbulkan permasalahan hukum, tumpang tindih kewenangan, maupun potensi sengketa. Ia juga mengapresiasi langkah Perum Perhutani yang telah berinisiatif melakukan proses rekonsiliasi dan validasi data secara bersama-sama dengan para pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan program negara. (Kom-PHT/Rdb/Jun)
Editor: Tri
Copyright © 2026