BALAPULANG, PERHUTANI (10/06/2024) | Dalam rangka Pemenuhan Persyaratan sesuai Peraturan Menteri No. 8, Kelembagaan Koperasi Karyawan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Kelembagaan bersama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah melakukan Uji Petik Perizinan Berusaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi Karyawan Perhutani KPH Balapulang.

Sebagai tindak lanjut dari Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang terbit pada Juni 2023, setiap Koperasi Simpan Pinjam / KPS Pembiayaan Syariah (KSP/KSPPS) / Unit Simpan Pinjam / USP Pembiayaan Syariah (USP/USPPS) harus melakukan pembaharuan Izin Usaha Simpan Pinjamnya melalui Online Single Submissian Risk Based Approach (OSS RBA) dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Ketua Primkokar, Benny Munarto, menyampaikan bahwa KPH Balapulang saat ini sedang melakukan pemenuhan persyaratan Izin Simpan Pinjam melaui audit di Dinas UKM Provinsi Jawa Tengah.

Tim Verifikator dari Dinas UKM Jawa Tengah, Lukman Arifin, menuturkan maksud dari kegiatan ini adalah memverifikasi kebenaran dokumen pemenuhan persyaratan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi secara fisik yang ada di koperasi dengan dokumen yang diunggah pada aplikasi OSS RBA. Tujuannya agar seluruh dokumen persyaratan yang diunggah sudah sesuai dengan Permenkop UKM No. 8 2023.

Selain itu, adanya kolaborasi dengan DPMPTSP Provinsi Jateng, KSP/KSPPS/USP/USPPS dapat menyampaikan kendala pada saat proses perizinan berusahanya, dan saat itu juga dapat sekaligus diberikan pendampingan dari segi teknis pada sistemnya. (Kom-PHT/Bpl/Pku)

Editor: Tri

Copyright © 2024