BANGKA, INHUTANI V (22/06/2022) | Dalam rangka menjaga komitmen perusahaan dalam menjalin kerjasama dengan masyarakat, PT Inhutani V melakukan sosialisasi pemanfaatan dan pengelolaan serta kemitraan kehutanan di Gedung Balai Desa Mapur, Kabupaten Bangka pada Senin (20/06).

Turut hadir dalam kegiatan General Manager PT Inhutani V Unit Bangka, Winanti Meilia Rahayu, Camat Kecamatan Riau Silip, Firmansyah, Kepala Desa Mapur, Kasiwan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca, Ruswanda, Kepala Bagian Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) PT Timah Kabupaten Bangka, NiLwan,  dan Ketua Kelompok Peduli Warga Mapur, Evi Sukaesih.

Dalam kesempatannya Winanti Meilia Rahayu menjelaskan bahwa PT Inhutani V Unit Bangka yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kehutanan dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mendukung terbentuknya Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Mapur untuk program Kemitraan Kehutanan sesuai  PermenLHK no. 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.

“Kami berkomitmen untuk lebih dekat dengan masyarakat melalui kemitraan kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan akses legal untuk menggarap kawasan hutan,” terangnya.

Sementara itu Ruswanda juga menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat dapat diakomodir dalam bentuk KTH dengan masa berlaku 35 tahun.

“Masyarakat yang sudah terlanjur menggarap lahan di dalam kawasan hutan kami arahkan untuk membentuk KTH sehingga bisa mendapatkan akses legalitas dari PT Inhutani V selaku pemegang izin,” jelasnya.

Pada akhir sesi kegiatan, Evi Sukaesih menyampaikan rasa terima kasih atas informasi yang telah diberikan terkait prosedur pemanfaatan dan pengelolaan di dalam kawasan hutan.

“Kami sangat berharap kedepannya akan terjalin kerjasama antara masyarakat dengan pihak Kehutanan, baik PT Inhutani V maupun KPHP Bubus Panca sehingga meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Desa Mapur,” tutupnya. (Kom-IHT5/Rei)

Editor : Ywn

Copyright©2022