monev pustanling doc PR MJK@2014 copy

MOJOKERTO, PERHUTANI (7/5) -Pusat Standarisasi dan Lingkungan (PUSTANLING) dibawah Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan melaksanakan monitoring, evaluasi akan dampak lingkungan terhadap Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto, Jumat.

Pustanling Kementrian Kehutanan sebagai lembaga penilai melakukan penilaian kinerja PHPL dan/atau melakukan verifikasi legalitas kayu berdasarkan sistem dan standar yang telah ditetapkan Kemenhut dengan beberapa penyesuaian yang ada di manajemen Perum Perhutani.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia serta dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia, maupun yang dieksport.

Dasar kegiatan sertifikasi legal kayu sesuai Permenhut No. P.38/Menhut-II/2009 jo. No. P.68/Menhut-II/2011 jis.mP.45/Menhut-II/2012 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dan Perdirjen BUK No. P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari Pustanling oleh Dr. Ir. Joko Suwarno, M.Si. dan Dony Arif Wibowo, S.Hut., M.Sc. selama tiga hari mengadakan telaah administrasi dan kegiatan lapangan di KPH Mojokerto. Monev ini bertujuan pengumpulan data pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan produksi yang dilakukan KPH Mojokerto, dan menilainya dengan membandingkan antara kriteria dan indikator PHPL dengan implementasinya di lapangan, sehingga diketahui kinerja dan efektivitasnya.
Dalam closing meeting monev Pustanling dihadapan segenap jajaran KPH Mojokerto (Jumat, 9/5), Administratur Perhutani Mojokerto, Widhi Tjahjanto mengatakan “monev PHPL oleh Pustanling ini merupakan momentum yang baik bagi KPH Mojokerto sekaligus motivasi bagi jajaran lapangan untuk selalu bekerja sesuai dengan petunjuk-petunjuk pengelolaan hutan lestari, dimana Perum Perhutani sendiri telah mempunyai aturan-aturan yang jelas dan tertulis”, pungkasnya.  (PR MOJOKERTO / EKO ESWE)

Editor  : Dadang K Rizal

@Copyright 2014