MADIUN, PERHUTANI (14/10/2020) | Berakhirnya masa berlaku sertifikat Asesor Uji Kompetensi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pusat Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perum Perhutani mengadakan kegiatan RCC (Recognition of Current Competency) atau biasa disebut dengan Sertifikasi Uji Kompetensi bagi para Asesor bertempat di ruang Sonokeling, Pusdikbang SDM Perhutani, Senin (12/10).

Pada pelaksanaan yang berlangsung selama 3 hari yang dimulai pada tanggal 12–14 Oktober 2020 tersebut menghadirkan narasumber Master Asesor dari Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) yang diikuti oleh peserta sebanyak 11 orang yang masing-masing terdiri dari Divisi Regional Jawa Timur, Divisi Regional Jawa Tengah, serta Asesor dari Internal Pusdikbang SDM Perhutani.

Imam Mudofir, selaku Master Asesor dari Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) menyampaikan, bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memperpanjang sertifikasi kompetensi bagi para asesor di lingkup Perhutani.

“Pada dasarnya para segenap asesor yang masih terpelihara kompetensinya, memerlukan perpanjangan sertifikasi agar nantinya tetap dapat melaksanakan asesmen didalam lingkup Perum Perhutani. Kegiatan ini ada 3 skema sertifikasi, yaitu penyadapan getah pinus, persemaian tanaman dan inventarisasi hasil hutan,” ucap Imam.

Sementara itu Kepala Pusdikbang SDM Perhutani Haris Tri Wahjunita mengungkapkan, selain bertujuan untuk perpanjangan sertifikasi, kegiatan tersebut juga bertujuan sebagai media penyegaran kompetensi. “Mengingat uji kompetensi teknis juga memerlukan update sertifikasi oleh BNSP, saya berharap semoga seluruh peserta kegiatan RCC dapat selalu menjaga kompetensinya sebagai asesor,” ujarnya.

Haris Tri Wahyunita menambahkan, dengan adanya perkembangan regulasi yang ada seperti dijelaskan pada Permen LHK nomor 70 tahun 2019, mengenai Tenaga Teknis (Ganis) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) yang pada intinya mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan sertifikat Ganis PHPL perlu dilakukan Uji Kompetensi, sehingga objek pekerjaan asesor dapat lebih difokuskan pada kompetensi tersebut.

Ia melanjutkan, sangat dibutuhkan waktu sinkronisasi dan penyesuaian setidaknya selama 3 tahun. “Sambil menunggu proses tersebut, kami berharap semoga bagian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Perhutani dapat menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan sinkronisasi skema kompetensi utamanya terutama dengan kegiatan atau pekerjaan di lingkup Perhutani,” tutupnya. (KomPHT/Dik/RB)

Editor : Ywn

Copyright©2020