menjaringaspirasi@2014MOJOKERTO, PERHUTANI (4/11) – “Perhutani Mojokerto senantiasa membuka ruang untuk diskusi dan menyamakan persepsi dalam rangka penajaman implementasi aksi serta mengawal keberhasilan suatu program kerja”, hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan  Perhutani Mojokerto, M Sabri Madjid saat pematangan pengelolaan kawasan hutan lindung dan kawasan perlindungan setempat (KPS) Perhutani Mojokerto, di petak 39 G, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mantup, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mantup, Selasa.

Kawasan Perlindungan Setempat adalah kawasan di hutan produksi yang ditetapkan dengan fungsi utama memberikan perlindungan pada lokasi sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air dan kawasan perlindungan jurang. “Penajaman dan pemantapan ini penting karena penetapan KPS juga merupakan salah satu bentuk penilaian dalam rangka sertifikasi”, tambah Sabri.

Tidak kurang 40 jajaran lapangan, Asper/KBKPH serta KRPH perwakilan dari masing-masing BKPH, Waka Adm Mojokerto Timur; Hendra Lesmana, Waka Adm Mojokerto Barat; Agus Sulthoni dan jajaran PSDH mengikuti pemantapan tersebut.

Sedangkan Kepala Seksi Perencanaan Hutan (KSPH) III Jombang, Tubagus Aep Syaifudin yang saat itu sebagai nara sumber mengingatkan kita sebagai petugas lapangan agar paham tentang aturan dan pedoman dahulu supaya tidak terjebak sewaktu bertindak. Khusus dalam pengelolaan kawasan hutan lindung dan KPS di Perhutani sudah tertuang dalam pedoman kerja PHT 94 seri produksi 142 tahun 2004.

Lebih lanjut KSPH III mengatakan bahwa, KPS menjadikan kawasan hutan menjadi seimbang, artinya melalui keragaman hayati aneka pohon persediaan air tanah akan bertambah, oksigen akan bertambah yang semuanya tersebut bisa menjadi sumber kehidupan manusia. KPS merupakan “green belt” atau sabuk hijau, disamping itu dikawasan hutan tersebut bisa dijadikan sarana umum yang bersifat multi fungsi , sarana pengairan sawah, ketersediaan air bersih juga bisa dikembangkan untuk sarana wisata, sehingga bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi kawasan perlindungan tersebut.

Ditegaskan, dalam penetapan KPS yang perlu dilakukan adalah; Buatlah batas di lapangan, Bikin Plang Larangan dan Sosialisasikan kepada masyarakat setempat akan keberadaan Kawasan perlindungan Setempat tersebut.

Selain simulasi perhitungan penetapan KPS, dalam suasana yang sangat sederhana di bawah naungan pepohonan sekitar mata air, kegiatan berlangsung gayeng dan antusias dibarengi dengan tanya jawab yang interaktif untuk menyamakan persepsi dalam memantapkan aksi. (Kom PHT Mojokerto / Eko Eswe)

Editor  :  Dadang K Rizal

@copyright 2014