IMG_1589 - Copy

PATI,  PERHUTANI ( 23/2)   | Perhutani Pati bersama Notaris Mirah Setyanti,SH mensosialisasikan Badan Hukum Indonesia (PHI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM   kepada Lembaga masyarakat Desa Hutan (LMDH) Binaan Perhutani Pati yang dihadiri sebanyak 152 orang terdiri dari Perwakilan LMDH di gedung serba guna  Perhutani Pati.

Nara sumber Notaris / PPAT, Mirah Setyanti,SH  menyampaikan bahwa dasar UU No.23 tahun 2014 bahwa badan hukum yang terdaftar di kemenkum Ham di Indonesia adalah PT, Yayasan dan Perkumpulan. “Jadi  Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) belum terdaftar di Kemenkum & Ham dan LMDH hanya terdaftar di Pengadilan setempat saja”. tambahnya.

Kepala Seksi Pengelolaab Sumber Daya Hutan Perhutani Pati,  Priyono menyatakan bahwa seharusnya semua LMDH terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dasar hukum pendiriannya jelas dan Kuat, karena persyaratan untuk mendapatkan bantuan hibah itu harus perkumpulan yang mempunyai badan hukum yang terdaftar di Kemenkum & Ham .(Kom-Pht/Pti/Eka.R)

Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2016