Jakarta -PT Taspen (Persero) mengalihkan dana kepesertaan program Tabungan Hari Tua (THT) Multiguna/THT Ekaguna Non PNS berjumlah 31.609 orang senilai Rp 2,1 triliun ke PT Asuransi Jiwa Taspen. Ini sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012 dan perubahan nomor 04/PMK.02/2014 yang mengharuskan mengalihkan seluruh portofolio pertanggungan program THT bukan PNS kepada perusahaan asuransi lain.
“Ini merupakan catatan sejarah pengalihan program THT Taspen ke perusahaan asuransi lain. Semoga ke depan lebih berkembang,” kata Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro usai Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Penyelenggaraan Kepesertaan Program Tabungan Hari Tua (THT) Multiguna/THT Ekaguna Non PNS, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (3/2/2015).
Iqbal menyebutkan, jumlah peserta program THT dari 11 BUMN yang dialihkan Taspen ke PT Asuransi Jiwa Taspen berjumlah 31.609 orang senilai Rp 2,1 triliun
Sebanyak 11 peserta BUMN antara lain PT Inhutani I, PT Inhutani II, Perum Perhutani, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, PT Pelindo IV, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Pegadaian (Persero), Perum Damri, Perum Bulog, PD Pasir Putih, dan Taspen.
Dia menjelaskan, pengalihan portofolio ini sudah dapat persetujuan Menteri Keuangan.
“Data kepesertaan yang dialihkan terdiri dari data peserta aktif dan pensiun, data keluarga, data pembayaran manfaat berkala, dan data pembayaran pensiun/meninggal/keluar,” kata Iqbal.
Sumber : detik.com
Tanggal : 4 Pebruari 2015