KEBONHARJO, PERHUTANI (28/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo bersama Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang melalui kegiatan penyuluhan hukum terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Rembang pada Jumat (25/07).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai aturan, mekanisme, serta pentingnya PNBP. Selain itu, penyuluhan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam membayar PNBP, mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran, serta mendukung transparansi dalam pengelolaan PNBP.
Administratur KPH Kebonharjo melalui Wakilnya, Yudi Susanto, mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Rembang yang telah memberikan penyuluhan dan pemahaman mengenai pentingnya PNBP bagi Perhutani dan masyarakat sekitar hutan.
“Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan, Perhutani telah menyediakan lahan untuk tanaman tumpangsari melalui kerja sama kemitraan. Maka dari itu, Perhutani berharap adanya dukungan, penyuluhan, dan pendampingan dari Kejari Rembang agar PNBP dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Yudi Susanto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, I Wayan Eka Widdyara, menyampaikan harapannya agar kerja sama yang telah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan.
“Kejari Rembang siap mendukung Perhutani dengan memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum agar masyarakat sadar hukum dalam melaksanakan hak dan kewajibannya,” terangnya. (Kom-PHT/Kbh/Ari)
Editor: Tri
Copyright © 2025