BLORA, PERHUTANI (29/07/2021) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam pengelolaan tanaman agroforestry tebu di wilayah Bagian Kesatuan Hutan (BKPH) Kalonan dan Ngawenombo, bertempat di ruang aula Kantor Perum Perhutani KPH Blora, Rabu (28/07).

Kerjasama tersebut direncanakan pada kawasan hutan seluas 222,78 hektar yang berada di dua wilayah yaitu BKPH Kalonan dan Ngawenombo dengan menerapkan kerjasama yang mengacu pada Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 682 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Sumbar Daya Hutan (PSDH) bersama masyarakat.

Administratur KPH Blora, Agus Widodo dalam sambutannya menjelaskan bahwa penandatanganan PKS agroforestry ini merupakan bagian dari penanganan tenurial tebu dalam kawasan hutan dengan harapan dapat memberikan manfaat ekonomi, ekologi dan sosial bagi warga sekitar hutan.

”Semoga kerjasama ini menjadi momentum yang baik dalam rangka pengelolaan hutan di kawasan hutan KPH Blora sehingga akan terwujud fungsi dan manfaat hutan lestari dan masyarakat sejahtera,“ ujarnya.

Agus Widodo juga menegaskan dalam kerjasama ini harus jujur terbuka mengenai hak dan kewajiban tiap-tiap LMDH begitupun sharing sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam PKS yaitu untuk penggarap 70% dan untuk Perhutani 30%.

Sementara itu Camat Kunduran, Hartanto Wibowo menyampaikan terima kasih pada pihak Perhutani KPH Blora atas diresmikannya kerjasama tanaman tebu masyarakat di 6 LMDH di wilayah Kecamatan Kunduran dan Kecamatan Todanan.

“Sehingga petani tidak perlu khawatir dengan tanamanya kalau resmi. Petani juga diperbolehkan menanam tanaman apa saja pada lahan Perhutani asal tidak tanaman yang dilarang oleh pemerintah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hartanto juga berkomitmen khususnya untuk wilayah Kecamatan Kunduran dan Todanan untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. (Komp-PHT/Blr/Wsn)

Editor : Ywn

Copyright©2021