JATIMTIMES.COM (09/11/2021) | Sebanyak 35 tempat wisata di Kabupaten Malang di bawah naungan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Malang telah diajukan untuk mendapatkan QR code.
Aplikasi itu sebagai syarat agar dapat kembali beroperasi di masa level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.
Sementara itu, dari 35 tempat wisata yang diajukan tersebut, hingga saat ini baru 5 tempat wisata yang telah mendapat QR code dan sudah aktif dapat untuk diakses.
Kelima objek wisata tersebut adalah Pantai Regent, Pantai Bangsong Teluk Asmara (BTA), Pantai Goa Cina, Pantai Watu Leter, dan Bumi Perkemahan (Buper) Bedengan.
Sementara yang lainnya berproses di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang,” ujar Wakil Adm atau KSKPH Malang Timur Perum Perhutani KPH Malang Hermawan, Kamis (9/11/2021).
Pada prinsip, secara umum pihaknya mengikuti kebijakan dan aturan Pemerintah Kabupaten Malang terkait kelonggaran yang memperolehkan tempat wisata dapat kembali beroperasi.
Sedangkan kelonggaran yang ada pada PPK Level 2 di Kabupaten Malang saat ini juga telag diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomer 188.45/628/KEP/35.07.013/2021.
Dan secara khus, diperbolehkannya tempat wisata kembali beroperasi juga telah tercentum dalam Surat Dispard Kabupaten Malang Nomer 556/810/35.07.108/2021 tentang pembukaan tempat wisata.
Sementara dari pantauan dan laporan yang Hermawan terima hingga saat ini, secara umum tempat wisata yang berada kewenangan Perum Perhutani KPH Malang sudah siap untuk beroperasi kembali.
Hanya saja memang ada beberapa aturam dan regulasi yang harus dilakukan. Salah satunya terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Namun hal tersebut masih ada hal yang ahrus dilakukan penyesuaian.
Sebab, Perhutani tidak memungkiri bahwa tidak semua tempat wisata yang ada di Kabupaten Malang bisa mengakses aplikasi PedeluiLindungi karena konektivitas jaringan internet.
“Kalau kesiapan untuk beroperasi lagi, mungkin sudah 90 persen siap. Tinggal apliaksi itu bukan kita yang menyediakan. Jadi, memnang prinsipnya kita mematuhi aturan dulu,” imbuh Hermawan.
Sedangkan persiapan lainya juga, dari pantauannya telah dilakukan oleh setiap pengelolaan wisata. Sepertinya soal kelengkapan sarana dan prasana (sarpra) penunjang protokol kesehatan. Termasuk untuk membatasi maksimal 25 pengunjung.
“Kami sedikan buku tamu untuk membatasi pengunjung. Kan hanya boleh 25 persen. Jadi, nanti semua pengunjung dicatat. Kalau memang sudah 25 persen, ya ditunggu dulu,” pungkas Hernawan.
Sumber : jatimtimes.com
Tanggal : 09 November 2021