JAKARTA, INHUTANI I (30/09/2022) | PT Inhutani I mengikuti lokakarya dalam pembahasan permasalahan dan solusi implementasi Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Kamis (29/09).

Acara yang dibuka oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Agus Justianto ini bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku bisnis Kehutanan dalam mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan pemanfaatan hutan melalui Multi Usaha Kehutanan yang sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Peraturan tersebut memberikan peluang baru dalam pengelolaan hutan lestari untuk memanfaatkan potensi kawasan hutan menjadi bisnis Multi Usaha Kehutanan melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Pada sambutannya, Dirjen PHL memberikan apresiasi kepada Kadin yang telah berinisiatif melaksanakan acara lokakarya, sehingga turut mempercepat implementasi MUK.

“Dengan mempercepat implementasi MUK, maka mempercepat pula penutupan lahan, sehingga penurunan emisi tahun 2030 atau folu net sink bisa tercapai,” ujar Agus.

Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian LHK, Khairi Wenda menyampaikan bahwa perencanaan MUK harus dilakukan berdasarkan identifikasi potensi kawasan hutan dan melibatkan masyarakat melalui kemitraan dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

“MUK harus menghasilkan beragam komoditas dan mendorong penyerapan tenaga kerja sehingga peran kehutanan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan terlihat nyata,” imbuhnya.

Sedangkan Wakil Ketua Umum Bidang Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso pada paparannya tentang Implementasi Kebijakan MUK, Pandangan dari sisi Pengusaha Hutan mengatakan bahwa strategi implementasi MUK adalah integrasi dengan strategi program nasional, ada dukungan pemerintah, deregulasi untuk kemudahan bekerja sama, penguatan pemasaran serta pengembangan model MUK terpadu.

“Saat ini merupakan era baru sektor kehutanan dimana dari hutan tidak hanya akan dihasilkan kayu, tetapi juga selain kayu serta akses masyarakat terhadap hutan yang lebih terbuka”, pungkas Soewarso.

PT Inhutani I sebagai Pemilik PBPH yang tersebar di wilayah Kalimantan dan Sulawesi telah melaksanakan MUK di beberapa Unit Manajemen(UM)nya seperti UM Pelaihari untuk produk Agroforestry dan Karet dan di UM Batu Ampar dengan produk wisata, jasa hutan, serta Karet.

Sekretaris Perusahaan PT Inhutani I, Yayan Yuherlan menyampaikan bahwa pada dasarnya PT Inhutani I mendukung program pemerintah dalam multi usaha kehutanan yang kedepannya akan diaplikasikan di beberapa unit manajemen PT Inhutani I.

 

(KOM-INH1/KH)

Editor : Ywn

Copyright©2022