GARUT, PERHUTANI (13/11) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut Penanaman pohon Korem Kabupaten Garut di lokasi blok Cibeureum petak 22 g dan blok cikaleang petak 25 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tarogong Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Leles yang merupakan Lokasi Galian Pasir Illegal.
“Kegiatan penggalian pasir yang terjadi di lokasi tersebut dengan luas di perkirakan sekitar 0,2014 Ha di dua lokasi yaitu blok Cibeureum petak 22 g seluas 0,2 ha dan blok cikaleang petak 25 e seluas 0,0014 ha tidak memiliki ijin sah / illegal, penanganan yang sudah dilakukan dengan melakukan patroli rutin, pemasangan portal di jalan masuk ke lokasi, pemasangan plang larangan dengan mencantumkan logo TNI di dalamnya dan juga melakukan kerjasama penanaman di lokasi tersebut bersama dengan Korem Kabupaten Garut, demikian disampaikan Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut, Dede Mulyana saat menerima kedatangan beberapa media TV (SCTV,Indosiar,MNCTV,Kompas TV dan Metro TV). (Kom-PHT/Grt/Tr)
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015