TASIKMALAYA, PERHUTANI ( 13/01/2016) | Perum Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya memberikan dana bagi hasil kayu jati tebangan 2014 sebesar Rp. 138 juta kepada 23 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se Tasikmalaya di kantor Perhutani Tasikmalaya, Selasa (12/01/2016).
Dana bagi hasil atau sharing kayu tersebut diserahkan oleh Administratur KPH Tasikmalaya Henry Gunawan didampingi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tasikmalaya Heri Sogiri mewakili Bupati Tasikmalaya kepada Ketua LMDH Mekarsari Endang dari Desa Kubangsari Kec Cikalong Kab Tasikmalaya.
Heri Sogiri menyampaikan sharing kayu merupakan bentuk tanggungjawab sosial Perum Perhutani kepada Masyarakat Desa Hutan melalui LMDH atas kontribusi dan partisipasinya dalam program PHBM. Menurutnya dana ini agar digunakan sebagai modal koperasi atau bentuk usaha lainnya, agar bermanfaat bagi masyarakat sekitar hutan sesuai dengan Visi dan Misi Perum Perhutani yang sangat memperhatikan masyarakat dari aspek sosial maupun ekonomi. Sinergi antara Perum Perhutani dengan Pemerintah Daerah diharapkan dapat menjaga, melestarikan dan memelihara sumberdaya hutan.
“Dana sharing tebangan kayu dari sistem PHBM yang diterima LMDH ini sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama dan akan dimanfaatkan antara lain untuk aktivitas masyarakat desa hutan dalam Pengamanan Hutan, Pemberdayaan Lembaga Koperasi, Pembangunan Infrastruktur Desa, Kesehatan dan Pendidikan, Bantuan Sosial Kemasyarakatan, Pengembangan Usaha Produksi, Monitoring dan Evaluasi dan Anggota Kelompok.” demikian Henry Gunawan (Kom-PHT/Tsk/Asep JB)
Editor: Soe
Copyright©2016