JATIROGO, PERHUTANI (30/05/2023) |  Dalam rangka mengawal pendapatan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo melaksanakan pembinaan dan sosialisasi agroforestry ketahanan pangan kepada penggarap lahan bersama anggota Lembaga Masyarakat Desa hutan (LMDH), di wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bangilan, Senin, (29/05).

Administratur Perhutani Jatirogo melalui Supekih Kepala Seksi Produksi, Ekowisata dan Agroforestry, mengatakan, acara sosialisasi agroforestry ini dilakukan dalam rangka untuk pengawalan, terhadap upaya meningkatkan pendapatan perusahaan dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang ada pada lokasi kawasan hutan KPH Jatirogo.

“Sosialisasi ini diharapkan ada rumusan dan kesepakatan tentang besarnya nominal sharing produksi plus Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar oleh pesanggem atau penggarap lahan, kesanggupan pesanggem untuk memelihara dan menjaga tanaman pokok kehutanan Perhutani berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perum Perhutani Jatirogo dengan LMDH,” katanya.

“Dengan demikian diharapkan kerjasama ini bisa menjadi hubungan yang sama-sama menguntungkan pada kedua pihak. “Perhutani hutannya lestari serta pendapatan meningkat, dan masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraannya,” kata Supekih menjelaskan.

Sementara itu, Pudji, Ketua LMDH Ngudi Luhur menyampaikan, terima kasih kepada Perhutani Jatirogo yang selama ini telah menjalin kerjasama budidaya ketahanan pangan agroforesty dengan LMDH Ngudi Luhur, yang beranggotakan masyarakat sekitar hutan.

“Sehingga masyarakat bisa melakukan pemanfaatan lahan di bawah tegakan tanaman Perhutani dengan menanam jagung, dan tanaman lainnya, sehingga perekonomian masyarakat di sekitar hutan bertambah meningkat. Dan semua anggota menyadari bahwa penarikan sharing agroforestry resmi sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati ke-dua pihak,” tutupnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, jajaran Perhutani Jatirogo, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Bangilan, Kepala Desa Kaligede beserta perangkat, dan Ketua LMDH berserta anggota, Petugas Pendamping Mandiri (TPM) dan 30 orang penggarap (petani hutan). (KOM/PHT/Jtr-eva)

Editor : Uan
Copyright © 2023