Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengharapkan Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Holding BUMN Kehutanan terbit April 2012. Dengan begitu, Holding yang menggabungkan Perum Perhutani dan PT Inhutani I-V efektif berlaku pada semester pertama tahun ini.

“Kita berharap April 2012 (bulan ini) Perpres sudah diteken,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN Pandu Djajanto di Jakarta, kemarin. Menurut Pandu, Perpres tentang Holding BUMN Kehutanan seharusnya bersamaan dengan Perpres pembentukan Holding BUMN Perkebunan, namun hingga kini belum terealisasi.

“Dari jadwal Perpres tersebut sudah terlambat karena sebelumnya ditargetkan selesai 1 Maret 2012,” jelasnya. Meski demikian, kata dia, rencana pembentukan induk perusahaan kehutanan maupun perkebunan sedang difinalisasi. “Kehutanan masih di Sekretaris Negara, sedangkan Perke¬bunan masih di Kementerian Keuangan,” cetusnya. Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan memperkirakan pembentukan Holding BUMN Kehutanan bakal lebih dahulu dibanding BUMN Perkebunan.

“BUMN Kehutanan sepertinya sudah lebih siap, karena jumlah perusahaan yang relatif lebih sedikit dibanding Per¬kebunan. Holding BUMN Ke¬hutanan juga sudah dipersiapkan sejak jauh hari,” ujar Dahlan. la menjelaskan, pembentukan Holding BUMN Kehutanan awalnya menemui beragam kendala seperti permasalahan lahan, penda’naan dan kemam-puan keuangan yang rendah. “Namun sekarang sudah se-makin positif karena sudah mendapat dukungan penuh dari Menteri Kehutanan Zulkifli Ha¬san bagaimana hutan Indonesia dapat dikelola dengan baik dan lebih produktif,” terang Dahlan.

Menurutnya, jika Holding BUMN Perkebunan yang menyatukan potensi PTPN I-XIII ini rampung, maka perseroan memiliki aset hingga Rp 50 triliun, dengan perkiraan kemampuan mencetak laba bersih di atas Rp 5,3 triliun. Sedangkan Holding Kehu¬tanan akan meningkatkan sinergi antara Perhutani dan In¬hutani sehingga lebih mudah memperoleh modal untuk pengembangan investasi industri di sektor kehutanan, termasuk meningkatkan kompetensi dalam merehabilitasi hutan. ? DNU

Rakyat Merdeka ::: 11 April 2012, hal 16