Radar Karawang, Karawang – Keberadaan hutan lindung Cikiong yang terletak di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya sangat memprihatinkan. Hutan tembakau ini diresmikan dari Presiden Republik Indonesia (RI) ke dua yakni Soeharto. Namun disayangkan, kini akses menuju hutan Cikiong sangat buruk. Jalan menuju akses kelokasi carut marut, bahkan jembatan penyeberangan terlihat reot dan tidak layak digunakan untuk jembatan penyebrangan.

Meski begitu, pengunjung yang datang ke lokasi harus waspada, sebab kondisi jembatan sudah rapuh. Padahal setiap minggu banyak pengunjung datang ke hutan ini, meskipun kondisinya memperhatinkan, tapi tidak menyurutkan wisatawan lokal singgah untuk sekedar menikmati panorama keasrian alam hutan lindung bakau di Cikiong.

Dia meminta, hutan Cikiong ini dapat diperhatian secara serius. kemudian dibenahi serta lengkapi fasilitas- fasilitas lainnya. Berdasarkan Pantauan RAKA , di dalam hutan tersebut terdapat prasasti peresmian hutan yang ditanda tangani oleh Presiden Soeharto, tetapi sepertinya pemerintah daerah tidak mengurus tempat ini.

Selain itu tampak sekali bekas tebangan liar atas pohon-pohon bakau di kawasan lindung ini. Sebelumnya, ditemukan bukti hutan bakau ini rusak akibat adanya aksi pembabatan orang tidak dikenal.

Asisten Perhutani atau Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikiong, Ardani Cahyadi sempat mengatakan, pihaknya beberapa kali menemukan adanya aksi perusakan hutan mangrove saat petugas melakukan patroli rutin.

Ia menyesalkan aksi perusakan hutan mangrove di Dusun Sarakan tersebut, karena keberadaan hutan mangrove itu sudah diatur dan dilindungi peraturan yang berlaku, yakni dalam Undang Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 (3) huruf E jo pasal 78 (5) Undang Undang nomor 41 tahun 1999.

Dalam peraturan itu, kata Ardani, pihak atau orang yang merusak seperti dengan melakukan pembabatan hutan mangrove bisa diancam hukuman penjara 5 tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar.

Radar Karawang | 25 Oktober 2013 | Hal. 4