BALIKPAPAN, PT INHUTANI I (17/03/2023) | INHUTANI I mengikuti Sosialisasi Multi Usaha Kehutanan dan Piloting Project Terkait Multi Usaha  Kehutanan (MUK) di Kalimantan Timur yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Timur di Balikpapan, Jum’at (17/03).

Pada acara ini, peserta lokakarya dari Inhutani I diwakili oleh Kepala PT Inhutani I Unit Manajemen Hutan Long Nah pada Divisi Regional Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan, Tamrin. Lokakarya tersebut bertujuan untuk memfasilitasi proses transformasi bisnis yang memberikan peluang usaha bagi para pengusaha untuk memproduksi berbagai komoditi nonkayu dan membuka  peluang kerjasama sektor hulu kehutanan dengan para Pengusaha di sektor hilir.

Acara dibuka oleh Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan KADIN Silverius Oscar Unggul pada sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan MUK ini memberikan  peluang kepada Pengusaha Kehutanan untuk dapat mendiversifikasikan usahanya agar lebih memiliki dampak pada dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan. ”Kebijakan ini membuka peluang kepada pengusaha hutan  untuk memperluas spektrum produk dari hanya usaha berbasis kayu menjadi multi produk seperti pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu,” ujar Silverius.

Pada paparan tentang Konsep Proyek Percontohan Membangun Model Bisnis BUMN, Direktur Eksekutif Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), Herryadi menyampaikan bahwa kriteria keberhasilan proses fasilitasi  adalah keberadaan pelaku usaha yang menjadi lokasi Pilot Project  MUK, disusunnya rancangan dan rencana Pilot Project MUK dengan model kemitraan, tersedianya  market acces player  yang bekerjasama dengan pelaku usaha Pilot Project MUK, keberadaan  persetujuan dan dukungan Kementeruian Lingkungan Hdup dan Kehutanan (KLHK), dipublikasikannya informasi  dan pembelajaran dari perkembangan pelaksanaan Pilot Project MUK  dan meningkatnya keterlibatan pelaku usaha, kelompok masyarakat dan para pihak terkait. (KOM-INH1/KH).

Editor : Ywn
Copyright © 2023