MELAWI, INHUTANI I (04/03/2023) | Inhutani I Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Nanga Pinoh, Divisi Regional Kalimantan Selatan-Tengah-Barat (Divre Kalseltengbar) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Kehutanan di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (04/03).
Hadir sebagai narasumber Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Adhi Suprinadhi, Kepala Kantor Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kabupaten Melawi, Antoni Manik, Pejabat Fungsional Direktorat Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hutan Ditjen PHL, Karsono dan Anggota Komisi IV DPR-RI Daerah Pemilihan Kalbar II Yessy Melania.
Adhi Suprinadhi saat membuka bimtek menjelaskan bahwa SVLK adalah sistem yang memastikan bahwa semua hasil hutan yang dipanen, diangkut, diproduksi, dan diperdagangkan, berasal dari sumber yang sah/legal dan lestari, dan sepenuhnya mematuhi hukum Indonesia. SVLK mencakup semua simpul produksi hasil hutan pada Hulu – Hilir – Pasar.
“Ketidakmampuan UMKM dalam mengurus sertifikasi SVLK baik secara SDM maupun ekonomi perlu dibantu untuk didampingi dan difasilitasi agar secepatnya mendapatkan sertifikat SVLK, disinilah kehadiran Pemerintah untuk rakyat dibutuhkan,” ujar Adhi.
Kepala UMHT Nanga Pinoh Divre Kalseltengbar Inhutani I, Fredy Wina Sulufi menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya bimtek ini. “Harapannya usai bimtek ini, peserta dapat mengimplementasikan SVLK untuk meningkatkan daya saing pasar, dan produktivitas serta mendukung perbaikan tata kelola hutan lestari ,” ujar Fredy (Kom-INHI/KH).
Editor : Ywn
Copyright © 2023