TANJUNG SELOR, INHUTANI I (13/05/2024) | Inhutani I Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) Wilayah Kabupaten Bulungan-Divisi Regional Kalimantan Utara (Divre Kaltara) berpartisipasi dalam Sosialisasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Kabupaten Bulungan, yang bertempat di Kebun Raya Bundayati, Tanjung Selor pada Senin (13/05).
Acara yang diinisiasi oleh Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Bulungan dan didasarkan pada UU No.32 Tahun 2009 Pasal 71 dan PP No. 22 Tahun 2021, dihadiri oleh Bupati Bulungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan dan jajaran, segenap pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, perhotelan, instansi kesehatan dan lain sebagainya, serta ditandai dengan penandatangananan komitmen secara simbolis, dengan harapan bahwa pelaku usaha dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Bulungan.
Dalam sambutannya, Bupati Bulungan, Syarwani menuturkan bahwa pemilihan lokasi acara yang dilaksanakan di Kebun Raya Bundayati adalah salah satu bentuk inovasi, agar pertemuan tidak selalu diadakan di dalam gedung (ruangan tertutup) dan bentuk implementasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bulungan telah bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk membangun Kebun Raya Bundayati untuk menjadi lokasi yang multifungsi, baik sebagai penyangga ekosistem, sarana edukasi dan perputaran ekonomi.
“Pada kesempatan kali ini, Kebun Raya Bundayati dijadikan sampel untuk kebersihan lingkungan, dimana tidak ditemukan sampah dan bagaimana cara menanggulangi sampah (terutama sampah plastik) selama kegiatan berlangsung. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemkab. Bulungan untuk program alokasi dana berbasis ekologi bagi 74 Desa, yang salah satu indikatornya adalah bebas sampah plastik yang berbahaya bagi lingkungan” tutur Syarwani.
Pada kesempatan yang sama, pemateri dari Direktorat Pengawasan dan Sanksi Administrasi Dirjen Penegakan Hukum LHK, Dewi Sri Kurniawati menyampaikan bahwa ada 2 (dua) hal yang mendasar untuk pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya, yaitu pemenuhan kewajiban pelaku usaha serta implementasi penyampaian laporan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup di lokasinya masing-masing.
“Kami mengharapkan agar para pelaku usaha dapat disiplin serta tertib di dalam pemenuhan kewajiban dan implementasi penyampaian pelaporan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup di lokasinya masing-masing, yang bersifat elektronik dan bisa diakses kapan saja, sehingga masalah-masalah yang timbul, bisa segera diatasi/terselesaikan” pungkas Dewi.
Pada kesempatan terpisah, Manajer Inhutani I UMHA Pimping, Bagus A. Nugroho menyampaikan bahwa komitmen Inhutani I untuk terus mendukung program pemerintah.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini dapat mempertegas kesiapsiagaan, memperkuat sinergisitas dan kolaborasi dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup bersama-sama dengan pemerintah dan pelaku usaha lainnya, sehingga asas manfaat dapat dirasakan oleh segenap masyarakat” pungkas Bagus. (Kom-Inh1/UMH_Ppp-Kaltara/BAN_EdiSi)
Editor: Ywn
Copyright©2024