LONG NAH, INHUTANI I (21/07/2025) | Inhutani I Divisi Regional Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan (Divre KTSS), Unit Manajemen Hutan Tanaman Long Nah (UMHT Long Nah) telah melaksanakan Audit Penilikan II Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi PT Sarbi International Certification yang berlangsung selama delapan hari, terhitung mulai tanggal 14-21 Juli 2025.
PBPH UMHT Long Nah sebelumnya telah memperoleh Sertifikat PHL No. 56-SIC-04.01 dari PT Sarbi International Certification pada 21 Juli 2021 dengan predikat baik. Sertifikat ini menjadi bukti atas konsistensi pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Proses audit diwakili oleh Manajer UMHT Long Nah, Funneri Nisarto, WPM. Audit dipimpin oleh Lead Auditor sekaligus Auditor Aspek Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu (VLHHK), Tutik Handayani dan didampingi oleh empat orang anggota tim auditor lainnya.
Rangkaian kegiatan audit meliputi verifikasi dokumen, peninjauan langsung ke lapangan, wawancara dengan pemangku kepentingan serta evaluasi berdasarkan aspek seperti prasyarat, ekologi, produksi, sosial, dan VLHHK. Dalam pelaksanaannya, tim auditor mengunjungi lokasi kegiatan seperti persemaian, penanaman, pemanenan, pengelolaan kawasan lindung, sistem informasi pengelolaan hutan, serta program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Dalam sambutannya, Funneri Nisarto menyatakan bahwa audit ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk senantiasa menjaga kualitas pengelolaan hutan.
“Audit ini menjadi refleksi terhadap kinerja di lapangan sekaligus sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap implementasi prinsip-prinsip kelestarian. Kami menyambut baik kehadiran tim auditor sebagai mitra dalam meningkatkan mutu pengelolaan hutan yang kami jalankan,” ungkapnya.
Sementara itu, Tutik Handayani menjelaskan bahwa pelaksanaan audit merujuk pada Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) yang saat ini menjadi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yaitu nomor: P.8 Tahun 2021 serta Keputusan MenLHK No. SK 9895 Tahun 2022.
“Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengelolaan hutan oleh PT Inhutani I di Unit Long Nah tetap berada dalam koridor prinsip dan kriteria PHL yang ditetapkan Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Pada closing meeting, Tim Auditor menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan audit yang telah berlangsung sesuai standar. Secara keseluruhan, hasil audit menunjukkan kinerja yang dinilai baik. (Kom-Inh1/UMHT_LgNh-KTSS/GGPP_DSNB)
Editor : KDY
Copyright©2025