JAKARTA, INHUTANI V (12/07/2023) | Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Inhutani V mengikuti Sosialisasi Penerapan SMK3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja yang dilaksanakan rabu, (12/7).

Kegiatan tersebut disampaikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hugo Nainggolan yang diikuti oleh Karyawan Inhutani V di seluruh wilayah kerja yang dilakukan secara online.

Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem menajemen perusahaan. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 Pasal 22 ayat (1) tentang penerpan SMK3.

Hugo menjelaskan bahwa Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja.

“Dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya ditempat kerja, promosi kesehatan, pencegahan dan rehabilitasi. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan sistem perlindungan tenaga kerja” tutur Hugo dalam pemaparannya.

Ketua Tim K3 Inhutani V, Yuli Aryulianti juga turut menyampaikan bahwa penerapan SMK3 merupakan salah satu norma ketenagakerjaan penting yang harus diterapkan oleh perusahaan.

“Penerapan SMK3 di perusahaan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, proses produksi dan masyarakat secara luas” terang Yuli. (Kom-INH5/Asr)

Editor : Ywn
Copyright © 2023