JAKARTA, INHUTANI V (21/12/2022) | Inhutani V menjalin kerjasama Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Mangrove seluas 111 hektar dengan PT Wampu Electric Power (WEP) di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (21/12).

Penandatanganan  perjanjian kerjasama dilakukan di kantor Genaral Manager (GM) Sumut-Aceh, Medan, dimana Inhutani V  diwakili oleh General Manager Sumut-Aceh Eduard K. Siahaan dan PT Wampu Electric Power diwakili oleh Finance Director Nam Kisan.

Eduard K Siahaan selaku General Manager Sumut Aceh juga menerangkan bahwa rehabilitasi DAS merupakan suatu aktifitas atau usaha yang dilakukan oleh Inhutani V untuk mengendalikan ekosistem atau hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya atau sumber daya alam yang ada di dalam DAS dengan segala aktifitas ekosistemnya.

“Salah satu upaya yang dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sumber daya alam adalah dengan melakukan penanaman atau rehabilitasi. Agar lahan yang telah dilakukan penanaman atau rehabilitasi tetap lestari.” terang Eduard.

Sementara itu, Nam Kisan menjelaskan bahwa PT Wampu Electric Power (WEP) merupakan salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Kerjasama ini didasarkan atas kewajiban PT Wampu Electric Power untuk merehabilitasi hutan atas Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

“Inhutani V merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sektor kehutanan merupakan Anak Usaha dari Perum Perhutani. Perusahaan ini berfokus pada usaha bisnis Non Kayu dan telah berpengalaman dalam melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan maupun rehabilitasi DAS. Oleh karena itu PT Wampu Electric Power menjalin kerjasama kerjasama Rehabilitasi DAS Mangrove karena dinilai Inhutani V lebih berpengalaman.” tutupnya.

Kerjasama rehabilitasi DAS Mangrove yang akan dilaksanakan oleh Inhutani V merupakan kegiatan multi-years (tahun berjenjang) selama 3 tahun yang meliputi kegiatan Penanaman Awal (P0), Pemeliharaan Tahun Pertama (P1) dan Pemeliharaan Tahun Kedua (P2) dan serah terima pekerjaan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bagi PT Wampu Electric Power pelaksanaan Rehabilitasi DAS bukan hanya sebagai kewajiban atas Ijin Pinjam Kawasan Hutan yang dimiliki , akan tetapi bersama dengan Inhutani V kegiatan ini juga sebagai upaya melestarikan hutan khususnya hutan mangrove dan tentunya memiliki manfaat penting bagi masyarakat sekitar, khususnya juga para nelayan. (Kom-INH5/SRP)

Editor : Ywn
Copyright © 2022