LAMPUNG, INHUTANI V (01/07/2021) | Dalam rangka menjalin kerjasama kemitraan kehutanan dengan masyarakat di Dalam kawasan Hutan Produksi Register 18 Titi Bungur, Inhutani V Unit Lampung melakukan penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Mulyo dan Wana Mukti 1 di Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Lampung bertempat di Basecamp Register 18, Kamis (01/07)
Dalam kesempatan tersebut turut hadir General Manager Inhutani V Unit Lampung Ali Lukmanul Hakim, Kepala Bagian Perencanaan dan Produksi Yani Suryani, Kepala Seksi Perencanaan dan Produksi Fauzi Syukrillah, Manager Register 18 Marjiyem, Ketua KTH Wono Mulyo dan Wana Mukti 1 beserta anggota.
General Manager Inhutani V Unit Lampung menyampaikan bahwa penandatanganan NKK tersebut sebagai wujud dalam menjalankan program pemerintah untuk kegiatan perhutanan sosial di Areal IUPHHK-HTI.
“Semoga upaya yang kami lakukan saat ini kedepannya dapat menjadikan PT Inhutani V ke arah yang lebih baik” terang Ali.
Perwakilan KTH Wono Mulyo, Warsito menyampaikan terima kasih kepada Inhutani V sehingga memiliki legalitas kemitraan kehutanan.
“Kami pengurus Kelompok Tani Hutan beserta anggota mengucapkan terimakasih atas diakomodirnya petani penggarap dalam kawasan hutan Register 18 yang saat ini telah bermitra dengan PT Inhutani V dan memiliki legalitas kemitraan kehutanan” ungkapnya.
Inhutani V Unit Lampung melakukan penandatanganan NKK dengan KTH Wana Mukti 1 untuk Desa Sinar Bandung dan KTH Wono Mulyo untuk Desa Sri Wedari dengan total luas lahan yang dikerjasamakan masing – masing seluas 18,40 Ha dan 47,32 Ha. (Kom-IHT5/Zie)
Editor : Ywn
Copyright©2021