PESAWARAN, INHUTANI V (21/07/2023) | Menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Inhutani V Unit Lampung  Register 18 melaksanakan Verifikasi Teknis Perhutanan Sosial. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan dibuka oleh Ketua Tim Verifikasi Teknis Pelaksanaan Verifikasi Teknis Denny Martin.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Pesawaran, KPH Pesawaran, Pemerintah Kecamatan Tegineneng dan  Pemerintah Kecamatan Negeri Katon, Pemerintah Desa Sriwedari, Tri Muyo, Tri Rahayu dan Kelompok Tani mitra binaan PT Inhutani V.

Di tahun 2023 ini, kegiatan verifikasi teknis dilaksanakan di 3 Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH Wana Lestari, KTH Wana Jaya dan KTH Wono Kencono. Pelaksanaan verifikasi teknis subyek dipusatkan di satu lokasi yaitu di kediaman pengurus KTH Wono Kencono di desa Tri Rahayu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.  Kegiatan ini dimulai tanggal 20 Juli 2023 dengan koordinasi  antara PT Inhutani V dengan Tim Verifikasi di Kantor Register 18, dan  Verifikasi subyek dimulai tanggal 21 Juli 2023 bersamaan dengan verifikasi obyek di areal garapan petani.

Adapun kelompok selain peserta Verifikasi Teknis juga diundang untuk hadir menyaksikan kegiatan sebagai edukasi pelaksanaan agar ketika kelompoknya dikemudian hari melaksanakan verifikasi teknis sudah ada pengalaman. Setelah 3 Kelompok yang saat ini diverifikiasi diharapkan 3 Kelompok lainnya segera melakukan pengajuan verifikasi. Denny Martin ketua Tim Verifikasi Teknis menyampaikan apresiasinya bahwa kegiatan dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Pesawaran Alkholid, menyampaikan selamat kepada  kelompok tani yang akan diverifikasi dan menyampaikan pesan dari Bupati Pesawaran kepada Pemerintah Desa sekitar kawasan agar proaktif mendukung kegiatan Inhutani V dalam melaksanakan programnya serta mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam program Perhutanan Sosial.

Sementara itu, General Manager Inhutani V Unit Lampung Winanti Meilia Rahayu memberikan motivasi kepada petani  bahwa dengan tergabung dalam  kemitraan Perhutanan Sosial maka legalitas dalam penggarapan di areal Register 18 sudah semakin kuat.

“Dengan menumbuhkan rasa optimis dalam setiap kegiatan, menjaga kekompakan,  kepercayaan, penguasaan lapangan dan data serta membangun  komunikasi intens dengan Kelompok Tani merupakan hal yang menjadi priorotas di Register 18” ungkapnya. (Kom-INH5/Mar)

Editor : Ywn
Copyright © 2023