BANTEN, PERHUTANI (08/09/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Serang, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa melakukan inventarisasi  terhadap populasi Monyet Ekor Panjang di Pulau Deli dalam rangka mengetahui jumlah populasi Monyet Ekor Panjang (Macaca Fascicularis) kelas umur dan jenis kelamin sebagai salah satu syarat ijin penangkaran satwa liar jenis Monyet Ekor Panjang, bertempat di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kerta, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Malimping, wilayah administratif Desa Tanjung, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Selasa (07/09).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum, Kepatuhan dan Komunikasi perusahaan Adang Mulyana beserta jajaran, Kepala Seksi (Kasi) BKSDA wilayah I Serang Andri Ginson beserta jajaran, perwakilan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Sherly Suci Ramashani, dan Direktur Utama Labsindo Richard Hilmi Darsono.

Administratur KPH Banten melalui Adang Mulyana menjelaskan bahwa inventarisasi tersebut dilakukan di kawasan hutan dengan luas areal ± 957,60 ha sebagai pemenuhan syarat mendapatkan izin penangkaran satwa liar jenis Monyet Ekor Panjang dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat guna mendapatkan data jumlah populasi, kelas umur, jenis kelamin, dan generasi Monyet Ekor Panjang.

“Persyaratan izin penangkaran Monyet Ekor Panjang Perum Perhutani sudah lengkap, namun karena bentuk penangkaran Monyet Ekor Panjang di pulau Deli adalah pengembangan populasi berbasis alam (wild based population) berupa pengembangbiakan koloni satwa liar di pulau maka harus dipastikan terlebih dahulu populasi Monyet Ekor Panjang yang saat ini berada di area pulau Deli.” ujarnya

Ia menerangkan sepanjang populasi Monyet Ekor Panjang yang ada tidak diketahui asal susul atau status keturunannya maka dianggap sebagai generasi FO dan populasi yang ada lebih efektif dijadikan calon induk penangkaran dengan mekanisme permohonan induk penangkaran mengacu pada Permenhut Nomor: Pt.19/menhut/II/2005 tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar.

Sementara itu Andri Ginson menjelaskan bahwa untuk mendapatkan izin penangkaran satwa liar jenis Monyet Ekor Panjang di Pulau Deli berharap semoga hasil inventarisasi ini bisa mempermudah di dalam pengurusan izin penangkaran Monyet Ekor Panjang di Pulau Deli. (Kom-PHT /Btn/ AM)

Editor : Ywn
Copyright©2021