JAKARTA, PERHUTANI (27/12/2021) | Perhutani bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (Mou) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) bertempat di kantor Kementerian ATR/BPN Jl. Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta pada Senin (27/12).

Penandatanganan MoU dan PKS tentang Penanganan Permasalahan Pertanahan di Wilayah Kerja Perum Perhutani dan Pendaftaran Tanah Aset Perusahaan Serta Dukungan Program di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto yang disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil.

Dalam sambutannya Wahyu Kuncoro menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten Kepada Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, dengan mengelola 2,4 juta hektar kawasan hutan yang terdiri dari Hutan Produksi seluas 630.720 Ha, Hutan Produksi Terbatas seluas 1.126.958 Ha dan Hutan Lindung seluas 684.423 Ha.

Selain dari itu menurut Wahyu Kuncoro, Perhutani memiliki aset perusahaan berupa tanah dengan bangunan di atasnya yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Pulau Jawa yang peruntukannya sebagai kantor atau rumah dinas, dimana hingga saat ini tanah tersebut ada yang belum bersertifikat atas nama Perum Perhutani.

“Menyadari bahwa kami mendapat tanggung jawab yang sangat besar dari Negara, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, untuk itu perlu menjalin sinergi dengan Kementerian ATR/BPN khususnya dalam hal penanganan permasalahan pertanahan di wilayah kerja Perum Perhutani yaitu kawasan hutan negara dan aset perusahaan, serta pendaftaran tanah aset Perum Perhutani,” ujarnya.

Menurut Wahyu Kuncoro maksud dari penandatanagan MoU dan PKS tersebut sebagai landasan bersama dalam rangka penanganan permasalahan pertanahan di wilayah kerja Perum Perhutani dan pendaftaran Tanah Aset Perum Perhutani serta dukungan program di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

“Tujuannya, untuk meningkatkan kerjasama dan menyinergiskan tugas, fungsi serta kewenangan dalam melaksanakan kerjasama penanganan masalah pertanahan di wilayah kerja Perum Perhutani,” tambahnya.

Wahyu Kuncoro juga berharap dengan adanya kerjasama tersebut dapat memberikan pemahaman dan implementasi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan di wilayah Perum Perhutani dapat disosialisasikan ke seluruh jajaran Perum Perhutani dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang ada di daerah sehingga terjalin kerjasama yang semakin harmonis dan supportif diantara kedua belah pihak, meningkatkan profesionalisme para petugas, serta mendukung terwujudnya program dan kebijakan strategis Pemerintah di bidang pertanahan.

Pada kesempatan yang sama Sofyan A. Djalil menyambut baik dengan adanya kerja sama tersebut, menurut Sofyan A. Djalil pihaknya menyatakan kesiapan dalam membantu menjalankan program kerja Perhutani. Ia juga mengajak untuk bersama-sama mencari modus yang paling efisien dengan hasil yang paling optimum untuk menindaklanjuti MoU dan PKS yang telah ditandatangani bersama tersebut.

Sofyan A. Djalil juga berharap agar Perhutani turut proaktif melakukan komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), salah satunya terkait perubahan kebijakan tata batas kawasan hutan.

“Perpres yang sudah ada tentang PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan-red), Pak Presiden berulangkali meminta untuk kita selesaikan masalah perkampungan yang ada di dalam kawasan hutan. Sebagian besar pun ada di wilayah Perhutani. Kalau tidak kita selesaikan, di masa depan akan lebih mengkhawatirkan sekali,” ujar Sofyan A. Djalil. (Kom-PHT/PR/2021-XII-36)

 

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:

Asep Dedi Mulyadi – Sekretaris Perusahaan

Telp. (021) 7805730

Fax. (021) 7805731

Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id