MADURA, PERHUTANI (31/10/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang dalam rangka memperkuat sinergitas melalui konsolidasi kerjasama pengamanan hutan di wilayah Sampang. Kegiatan tersebut bertempat di ruang kerja Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang, pada Selasa (31/10).

Administratur KPH Madura melalui wakilnya Sem Charles dalam keterangannya mengatakan bahwa kunjungannya ke kantor Kejaksaan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi untuk membicarakan tentang persoalan dan permasalahan yang ada Perhutani termasuk adanya Surat Hak Milik (SHM) yang terbit di dalam kawasan hutan. Perhutani berharap Kejaksaan bisa  mendukung sepenuhnya apabila terjadi kasus-kasus serupa.

“Mengingat dalam menjalankan tugasnya, Perhutani berhadapan langsung dengan masyarakat dan banyak menemui dinamika di lapangan seperti gangguan keamanan hutan serta konflik tenurial. Untuk itu Perhutani bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sampang baik dukungan secara litigasi maupun non litigasi”, imbuh Sem Charles.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasi (Pidum) Arief Ramadhoni, S.H.  Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi serta menyambut baik upaya Perhutani dalam menjalin sinergitas bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap bekerjasama dan mendukung Perhutani dalam menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan hukum.

“Kami siap mendukung Perhutani apabila membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum terkait Tindak Pidana Umum maupun Perdata dan Tata Usaha Negara. Kita akan koordinasikan sedemikian rupa untuk mengedepankan pemulihan keadaan persoalan hukum pidana”, katanya. (Kom-PHT/Mdr/Jep).

Editor : Lra

copyright©2023