KENDAL, PERHUTANI (08/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal mengadakan sosialisasi kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) dan penggarap lahan dalam rangka persiapan lahan masa tanam tahun pertama (2025), pada Senin (08/09). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plelen, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Plelen, para mandor, KTH petak 98 D, serta para penggarap.

Administratur KPH Kendal melalui Kepala BKPH Plelen, Fatoni, menyampaikan bahwa petak 98 D merupakan tanaman tahun pertama sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah diterima. Ia memaparkan bahwa Petak 98 D memiliki luas 12,9 hektare dan merupakan lokasi tanaman tahun 2025 dengan jenis jati JPP SP (Jati Plus Perhutani Stek Pucuk) serta tanaman pengisi berupa salam.

“Jarak tanam 6 x 3 meter sesuai dengan yang tertera pada SPK. Sebelum penanaman, ada beberapa tahapan persiapan masa tanam, antara lain pemasangan patok batas, pembagian andil, pembuatan plang andil, pembuatan plang tanaman, pembersihan lahan, pengaciran, pembuatan lubang tanam, dan pemupukan,” jelasnya.

Ia berharap para penggarap dan KTH dapat membantu Perhutani dengan melakukan pembersihan lahan di andil masing-masing. Turut dirincikan olehnya bahwa sebelum dilaksanakan pengaciran, lahan harus bersih dari semak belukar maupun pohon, sehingga memudahkan petugas Perhutani dalam proses pengaciran.

“Adapun jarak acir 6 x 3 meter dengan tanda warna putih sebagai acir tanaman pokok yaitu jati, dan warna biru pada setiap larikan kelima yang akan diisi dengan tanaman pengisi berupa salam,” imbuh Fatoni.

Selain itu, ia juga menyampaikan aturan terkait penanaman palawija di lahan tersebut.

“Penggarap atau pesanggem diperbolehkan menanam tanaman palawija dengan sistem tumpangsari. Tanaman palawija ditanam di sela-sela tanaman pokok kehutanan. Namun, pesanggem dianjurkan memberi jarak 50 cm di sisi kanan dan kiri larikan tanaman pokok atau larikan jati,” ujarnya.

Pesanggem juga dilarang menanam tanaman umbi seperti singkong karena dapat mengganggu dan merusak pertumbuhan jati.

“Mohon hasil kegiatan hari ini dapat disampaikan kepada pesanggem yang berhalangan hadir. Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya, dapat dikomunikasikan dengan petugas lapangan,” tutup Fatoni.

Sementara itu, Ketua KTH petak 98 D, Sukir, menyatakan komitmennya untuk melaksanakan dan mematuhi aturan yang telah disampaikan Perhutani KPH Kendal.

“Terima kasih kepada Perhutani yang peduli kepada masyarakat sekitar hutan dengan memberikan lahan yang dapat kami garap sebagai lahan pertanian palawija. Hal ini menjadi tambahan pemasukan bagi kami,” ujar Sukir. (Kom-PHT/Knd/Bkt)

Editor: Tri

Copyright © 2025