Jakarta (ANTARA News) – Perum Perhutani dan Badan Sertifikasi Kehutanan Swedia (Svensk Skogs Certifiering AB/SSC) di Stockholm sepakat menandatangani kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan petani hutan rakyat skala kecil di Pulau Jawa (“Fair Trade Wood From Small Scale Farmers on Java”.16“Masyarakat akan terbantu dalam pemasaran kayu hutan jati miliknya, langsung ke pembeli di Swedia atau Eropa lainnya, melalui proses industri yang efisien,” kata Direktur Utama Perhutani Bambang Sukmananto dalam keterangan tertulis Perum Perhutani yang diperoleh di Jakarta, Rabu.
Dikatakannya, petani akan memperoleh harga terbaik karena berkurangnya perantara dan lebih lanjut akan meningkatkan kesejahteraan petani hutan.
Bambang menambahkan keterlibatan Perhutani merupakan kepedulian entitas korporasi Badan Usaha Milik Negara dalam pemberdayaan masyarakat petani hutan rakyat. Membaiknya kesejahteraan masyarakat khususnya petani hutan rakyat di sekitar hutan negara diharapkan akan mengurangi tekanan pada hutan negara.
Ia juga menyatakan keyakinannya kerjasama ini akan berdampak positif kepada petani hutan rakyat jati di Jawa berupa peningkatan pendapatan, pengetahuan tentang pengelolaan hutan yang berkelanjutan di tingkat lokal, keberhasilan penurunan tingkat kemiskinan karena kerjasama ini akan diduplikasi di hutan rakyat beberapa wilayah lainnya, sehingga akan mendorong masyarakat menanam hutan di lahan mereka lebih luas lagi.
Dan pada level lebih luas kerjasama akan meningkatkan transaksi perdagangan antara negara Swedia dan Eropa lain dengan Indonesia dan diharapkan dapat mengurangi defisit perdagangan Indonesia Swedia saat ini, katanya.
Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan dan Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Ewa Polano hadir menyaksikan penandatanganan yang dilakukan oleh Direktur Utama Perhutani Bambang Sukmananto dan Klas Bengstsson, CEO SSC Forestry.
Di Jawa Madura terdapat 5.379 desa hutan yang berbatasan dan masuk dalam wilayah hutan Perum Perhutani, 97 persen desa hutan tersebut telah bekerjasama dengan Perhutani dalam pengelolaan hutan hutan bersama masyarakat (PHBM) melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan mereka mendapatkan benefit sharing dari hutan berupa share produk kayu dan non-kayu.
Sekitar 585.395 KK desa hutan terserap tenaga kerjanya dalam kegiatan pengelolaan hutan perhutani per tahunnya.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Antaranews.com, 29 Mei 2013 15:13 WIB