PARENGAN, PERHUTANI (01/03/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan menggandeng lembaga hukum Kejaksaan Negeri Tuban, guna melakukan proses pendampingan hukum terkait kegiatan Agroforesty di lahan kawasan hutan yang dikelola Perhutani agar berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini, Tuban, Rabu (01/03).

Administratur Perhutani Parengan Slamet Juwanto menyampaikan, dengan dilakukannya koordinasi tentang pelaksanaan agroforestry ini, bahwa pihaknya akan dibantu sepenuhnya oleh Kejaksaan mulai dari pelaksanaan penyuluhan hukum, pendampingan institusi, maupun personal dalam menjalankan tugasnya di lapangan sebagaimana isi perjanjian yang sudah disepakati bersama, katanya.

“Saya berharap dengan adanya Pendampingan ini bisa ditindaklanjuti dengan kegiatan lain, seperti penyuluhan kepada masyarakat, mitigasi resiko, dengan pihak-pihak terkait,” kata Slamet Juwanto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Iwan dalam kesempatan itu menyampaikan Kejaksaan Negeri Tuban  akan membantu sepenuhnya. “Semoga dengan adanya tindak lanjuti Mou yang sudah disepakati dan pertemuan ini bisa meningkatkan kinerja Perhutani dan juga Kejaksaan Tuban, agar bisa saling sinergi untuk melindungi asset Negara berupa kawasan hutan serta mendukung pendapatan Negara bukan pajak,’’ imbuhnya. (Kom-Pht//Prg/Ags)

Editor : Uan
Copyright © 2023