BALIKPAPAN-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendukung sepenuhnya langkah Kementerian BUMN untuk menyatukan Perum Perhutani dan PT Inhutani I-V dalam sebuah perusahaan induk (holding) BUMN kehutanan. Penyatuan semua BUMN kehutanan tersebut bisa meningkatkan kemampuan pemerintah melalui BUMN dalam melakukan pengelolaan dan rehabilitasi hutan di Tanah Air. Saat ini, pembentukan holding BUMN kehutanan tinggal menunggu peraturan presiden (perpres) dan diharapkan resmi diluncurkan September ini.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengharapkan penyatuan Perum Perhutani dan Inhutani bisa terlaksana tahun ini. Penyatuan semua BUMN kehutanan dalam holding BUMN kehutanan diperlukan agar pengelolaan hutan dapat lebih efisien, terutama karena pengalaman Perhutani dalam menanam pohon di hutan di Pulau Jawa.

“Pembentukan holding BUMN kehutanan itu kami harapkan segera terlaksana setelah perpresnya terbit. Penyatuan itu tujuannya agar lebih efisien dan kiner semua BUMN kehutanan jauh lebih baik,” tutur Zulkifli di sela kunjungan kerja ke Kawasan Wisata Alam Bukit Bangkirai, Kaltim, yang dikelola Inhutani, Rabu (20/8).

Canopy Bridge merupakan salah satu daya tarik di kawasan wisata alam Bukit Bangkirai yang terletak di Kabupaten Kutai Kertanegara. Pada kunjungan kerja tersebut, Zulkifli Hasan dan rombongan menanam pohon gaharu dan mengikuti program adopsi pohon. Lebih jauh Menhut menuturkan, selama ini kinerja Perum Perhutani cukup baik dan kemampuan merehabilitasi kawasan hutan cukup mumpuni.

Itu diharapkan dapat dilakukan juga pada hutan di luar Jawa yang saat ini dikelola Inhutani. Melalui holding BUMN kehutanan, pemerintah juga berharap dapat mengoptimalkan rehabilitasi kawasan hutan tidak hanya di Jawa, tetapi juga di Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera. “Kami perlu merehabilitasi kawasan hutan besar-besaran karena tingkat kerusakan hutan cukup memprihatinkan. Kami juga ingin penanaman tidak dilakukan secara sporadis, tidak asal-asalan, dan harus terlatih,” kata dia.

Sementara itu, pengamat ekonomi kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Togu Manurung mengungkapkan, pembentukan holding BUMN kehutanan merupakan kebijakan yang patut didukung karena bisa membuat BUMN kehutanan jauh lebih efisien. Holding BUMN kehutanan nantinya juga bisa didorong untuk menjadi ikon dalam pengembangan bisnis kehutanan yang berkelanjutan dan pengelolaan hutan lestari. “Holding akan membuat BUMN kehutanan lebih efisien dalam pengelolaannya. Perampingan BUMN ini menciptakan manajemen yang profesional. Selain bisa menciptakan bisnis produk kayu yang bernilai ekonomi tinggi, BUMN kehutanan akan menjadi ikon dalam pengelolaan hutan secara lestari,” kata dia kepada Investor Daily, kemarin. Namun demikian, kata Togu, kemungkinan utang Inhutani yang cukup besar bisa menjadi beban Perhutani.

Karena itu, pembentukan holding harus didasarkan pada perencanaan yang matang, sehingga pengelolaan utang akan lebih efisien, termasuk proses perampingan karyawan bisa berjalan dengan baik. “Mau tidak mau, utang Inhutani akan menjadi beban Perhutani karena mereka menjadi satu BUMN. Dengan posisi Perhutani yang lebih besar dari sisi aset dan pendapatan, tentu Perhutani yang akan membayarnya.

Semoga pembentukan holding ini bisa menyelesaikan persoalan utang itu,” kata Togu. Togu mengatakan, selama ini kinerja Inhutani I-V memang tidak baik, bahkan mengalami kemunduran seperti pengurangan staf karyawan dan kantor yang semakin kecil. Secara umum, Inhutani belum bisa melakukan praktek pengelolaan hutan lestari.

Kondisi ini tentu patut disayangkan mengingat Inhutani adalah BUMN yang harusnya memiliki kinerja baik. Perhutani pun sebenarnya kurang memiliki kinerja yang baik, terutama dari sisi pengelolaan hutan lestari. “Di Jawa misalnya, standing stock dari tahun ke tahun terus menurun dan penyebaran umur hutan jati dan rimba tidak normal. Perhutani juga lebih banyak menghasilkan produksi hutan nonkayu, ini juga harus jadi perhatian,” kata Togu.

Kebun Raya Balikpapan

Sementara itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, Kaltim memiliki 19 juta hektare (ha) lebih hutan dan 70% di antaranya adalah kawasan lindung sehingga merupakan kawasan strategis. Salah satunya adalah Taman Nasional (TN) Tayang Mentarang seluas 1,3 juta ha yang masih utuh dan belum ada eksploitasi tambang dan perkebunan.

Kawasan lindung lainnya adalah Hutan Lindung Bontang, Bukit Suharto, dan Taman Hutan Rakyat Suharto. “Namun, kami masih menghadapi permasalahan di TN Kutai karena saat ini kawasan tersebut dihuni 43 ribu penduduk,” kata Awang. Awang mengatakan, Pemprov Kaltim tetap berupaya memberikan akses ekonomi di kawasan hutan seperti hutan lindung Manggar yang sudah disetujui untuk menjadi area penggunaan lain (APL).

Pemprov Kaltim berharap akan semakin banyak hutan yang menjadi kawasan lindung karena kaya biodiversity. “Banyak hutan yang pengelolaannya perlu mendapat restu menteri kehutanan (menhut). Kami berharap ini dapat disampaikan kepada menhut baru,” kata Faroek di sela peresmian Kebun Raya Balikpapan di hari yang sama.

Menurut dia, kebun raya itu dapat berfungsi seperti hutan lindung karena menyimpan pohon kayu khas Kaltim. Saat ini, Kaltim merupakan benteng terakhir kayu ulin, bengkirai, keruing, dan ngatok. Sebab, di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan kayu-kayu langka itu sudah jauh berkurang. Hingga kini, Pemprov Kaltim juga tetap memberlakukan moratorium pemanfaatan hutan alam hingga bupati mengaudit hutan, kebun, dan tambang. Kebun Raya Balikpapan merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seluas 309 ha.

(ina/c07)

Sumber : Investor Dialy, Hal. 7
Tanggal : 21 Agustus 2014