MANTINGAN, PERHUTANI (25/11/2021) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang menyelenggarakan sosialisasi Keamanan Pangan dan Perijinan Industri Rumah Tangga (PIRT) dalam produk kemasan home industry makanan dan minuman kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) binaan Perhutani yang ada di wilayah Desa Logede, Kamis (25/11).
Kegiatan yang dilakukan di balai desa Logede tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi (KSS) Kelola Sosial KPH Mantingan Ismartoyo, Penyuluh Makanan dan Minuman dari DKK Rembang Purnomo, Kepala Desa Logede Sunawi, Ketua lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Logede Damijan, warga desa Dukuh Sangrah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pendamping Perhutani Aliansi Tajam Zulfa Wafda, LSM Karya Alam Lestari (Kalal) Isnina Sa’diyah.
Administratur KPH Mantingan Marsaid melalui KSS Perhutanan Sosial, Ismartoyo menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan lanjutan dari yang sebelumnya digelar di bulan Oktober 2021.
“Dengan adanya pelatihan dan sosialisasi kesehatan makanan dan minuman, diharapkan produk olahan yang dihasilkan dari home industry akan semakin berkembang. Yang terpenting dalam produk yang dihasilkan sudah mempunyai kwalitas dan bisa diakui dipasaran. Karena brand produk sirup jambu mede harus dibuat yang menarik minat pembeli dengan kemasan yang sangat terjamin higienisnya,“ terang Ismartoyo.
Kepala Desa Logede, Sunawi berharap untuk produk Sirup dan Abon Jambu Mede selanjutnya dapat bergabung dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di DINDAGKOPKUM Kabupaten Rembang.
“Nantinya di Desa Logede akan dirintis wisata desa di Kali Padas, dan kami unggulkan oleh-oleh dari sentra desa kami ya sirup jambu mede sebagai produk unggulan yang berpotensi untuk juga mengangkat home industry di Desa Logede,” tutur Sunawi.
Sementara itu Penyuluh Makanan dan Minuman dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang Purnomo menjelaskan kriteria apa saja pada produk makanan yang tidak perlu diterbitkan PIRT.
“Dalam pelatihan ini dijelaskan semua mulai dari label produk, persyaratannya. Di label itu harus memuat 7 informasi mulai dari bahan, berat, jenis, nama produk, ijin PIRT, bahan baku, dan tambahan bahan masa berlaku. Produk yang yang dihasilkan lebih dari 3 bulan, harus diuji dulu di Badan POM apakah makanan atau minuman ini aman untuk dikonsumsi apa tidak. Kalau dibawah tiga bulan ini bisa melalui Laborat di Dinas Kesehatan Kabupaten,” jelasnya. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)