PERHUTANI, PROBOLINGGO (29/07/2022) | Kerjasama antara Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo dengan Kodim 0821 Lumajang dan Polres Lumajang menurunkan angka gangguan keamanan hutan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Klakah, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ranupakis.

Penurunan gangguan keamanan hutan, khususnya pencurian kayu dan konflik tenurial mulai berkurang atau bisa dibilang nyaris tidak ada, hal itu disampaikan Asisten Perhutani (Asper) BKPH Klakah Soegiharto Aries saat sosialisasi penyelesaian tenurial yang ada dikawasan RPH Ranupakis.

Mewakili Administratur Perhutani KPH Probolinggo, Aries menyampaikan, bahwa semenjak Kodim 0821 dan Polres Lumajang melakukan kerjasama dengan Perhutani kondisi keamanan di wilayah tersebut semakin kondusif, ujarnya.

Dia mencontohkan untuk hutan yang ada di Desa Salak Kecamatan Randuagung, dimana wilayah tersebut ada 226 hektar lebih lahan hutan banyak dimanfaatkan oleh warga, ada yang ditanami kayu sengon dan juga tanaman palawija, dan ini menjadi rebutan bahkan ada yang sudah merasa memiliki lahan hutan tersebut sehingga diperjual belikan lahan garapan antar warga.

Dengan adanya sosialisasi dari Dandim 0821 Lumajang dan Kapolres Lumajang yang terjun langsung ikut penyelesaian tenurial, menyadarkan kepada masyarakat bahwa lahan yang digarap itu adalah tanah negara yang tidak bisa diperjual belikan, masyarakat lambat laun mulai sadar, ungkap Aries.

Dalam sosialisasi itu melibatkan juga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Tani Barokah Desa Salak, Kepala Desa setempat dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Randuagung Kabupaten Lumajang.

“Masyarakat penggarap atau pemanfaat lahan hutan tetap mendapatkan haknya, keterlibatan mereka tetap seperti sediakala namun ditegaskan lagi harus sesuai aturan mulai menanam, memanen tidak seenaknya sendiri”, ujar Aries.

Dandim 0821 Lumajang Gunawan Indra menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Perhutani memberikan pemanfaatan asetnya kepada masyarakat hanya sebatas pemanfaatan untuk mengelola lahan. Dia juga mengingatkan bahwa tanah milik negara itu tidak diberikan sebagai hak milik yang bisa diperjual belikan.

Sebelumnya Perhutani bersama Kodim 0821 Lumajang dan Polres Lumajang juga menertibkan penanaman sengon secara liar, penertiban ini dimaksudkan agar warga paham sehingga tidak merusak lingkungan.  (Kom-PHT/Pbo/Fek)

Editor : Uan

Copyright © 2022