dok kph cianjurCianjur, Perhutani (1/10) – Perhutani Cianjur bersama-sama Program Study Magister Ilmu Lingkungan Universitas Padjadjaran,  Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kab Cianjur, Kepala Desa Cijedil, Kepala Dusun Pameungpeuk dan LMDH Desa Cijedil melaksanakan kesepakatan bersama dalam isu lingkungan konservasi dan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat  di Ball room Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur (28/10) lalu.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai Implementasi Peraturan Presiden No 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.  
Obyek kesepakatan ini adalah kawasan hutan Negara yang dikelola oleh Perhutani Cianjur petak 49,50, 51,52, 53,54, 55 Resort Pengangkuan Hutan (RPH)  Cijedil Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cianjur termasuk dalam wilayah administratif Pemerintahan Desa Cijedil Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini bertujuan memelihara kawasan resapan air untuk menjaga fungsi hidrologi, mencegah erosi, mencegah banjir, sedimentasi serta mengurangi dampak bencana alam geologi.

Sebelum penendatanganan kesepakatan ini telah dilaksanakan serangakaian pertemuan, diskusi, dan survey lapangan rentan waktu bulan april – September 2014. Kesepakan ini disepakati oleh para pihak dalam pengelolaan perlindungan sumberdaya alam berbasis masyarakat, mengurangi tekanan pada ekosistem, pengkayaan jenis-jenis tanaman pada ekosistem binaan.

Rencana dari perogram ini adalah Pengembangan kelembagaan (Revitalisasi, kelembagaan LMDH), Pembangunan kapasitas sumberdaya manusia (Pelatihan komposting, Pengkayaan jenis tanaman, penangkaran kupu-kupu), Penyadartahuan dan edukasi konservasi lingkungan (kampanye lingkungan) dan sebagai program jangka panjang adalah  Pemberdayaan penghasilan ekonomi alternatif (penangkaran kupu-kupu). (Kom-PHT / Asep)

Editor  :  Dadang K Rizal

@copyright 2014