Dalam mengelola hutan Perum Perhutani KPH Saradan berbasis pada prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Sejalan dengan tuntutan masyarakat secara regional, nasional dan internasional terutama LSM bidang kehutanan,buyer dan stake holder yang tergabung dalam FSC (Forest Stewardship Cauncil.

Guna mengimplementasikan standar FSC, KPH Saradan menggelar konsultasi publik HCVF (High Conservation Value Forest) atau KBKT (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi) dan Controlled Wood (CW) di Aula Universitas Merdeka Madiun pada tanggal 15 Desember 2014. Acara ini dihadiri forpimda Kabupaten Madiun, LSM, tokoh masyarakat dan stake holder.

Tujuan identifikasi HCVF adalah untuk meverifikasi dan memastikan pemegang hak pengelolaan kayu memenuhi persyaratan legalitas produksi kayu sesuai standart, kreteria dan indicator juga untuk mengetahui kawasan bernilai konservasi tinggi, membangun strategi pengelolaan KBKT dengan proses SCP (Participatory Conservation Planing), membangun system pemantauan atau monitoring pengelolaan KBKT untuk mengetahui ketepatan strategi yang dikembangkan. KPH Saradan menjustifikasi KBKT yang telah teridentifikasiadalah Nilai Konservasi Tinggi (NKT 1), NKT 2, NKT 3, NKT 4, NKT 5 dan NKT 6.

Untuk Controlled Wood (CW) mensyaratkan kayu-kayu yang dipanen harus menghindari hal-hal yang masuk dalam 5 (lima) kategori, yaitu :

  1. Kayu yang ditebang secara illegal
  2. Kayu yang ditebang dalam kawasan, dimana hak sipil dan hak tradisional dilanggar
  3. Kayu yang ditebang dalam hutan yang bernilai konservasi tinggi yang terancam oleh kegiatan pengelolaan hutan
  4. Kayu yang ditebang berasal dari areal hutan yang dikonversi menjadi tanaman atau penggunaan non hutan
  5. Kayu yang dihasilkan dari hutan dimana ditanam jenis kayu yang dimodifikasi secara genetic

KPH Saradan mempunyai luas wilayah 37.936,6 ha yang terletak di 4 Kabupaten yaitu : Kabupaten Madiun 24.869,1 ha (66 %), Kabupaten Ngawi 5.200,8 ha (14 %), Kabupaten Nganjuk 566,9 ha (1 %) dan Kabupten Bojonegoro seluas 7.299,8 ha (19 %). Dalam kegiatan produksi kayu KPH Saradan selalu mengacu pada SOP yang ada, baik itu pelaksanaan di lapangan atau administrasi daripetak tebangan sampai ke TPK selain itu juga mengacu pada prinsip=prinsip pengelolaan hutan lestari.

@copyright 2014