PEKALONGAN TIMUR, PERHUTANI (31/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur menggelar koordinasi terkait pembinaan dan pengamanan lokasi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah V Tegal, Selasa (29/07).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Pekalongan Timur, Kepala CDK Wilayah V Tegal Suhirin, serta Ketua Penyuluh Kehutanan Wilayah CDK V Kabupaten Pemalang Sudirman.

Administratur KPH Pekalongan Timur, Angkat Wijanto, menyampaikan bahwa di wilayah kerja Perhutani KPH Pekalongan Timur terdapat IPHPS yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam pemanfaatannya, kegiatan tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku tanpa merusak kelestarian hutan dan ekosistemnya.

“Dengan adanya koordinasi antara Perhutani KPH Pekalongan Timur dan CDK Wilayah V Tegal, diharapkan para pemegang SK IPHPS di wilayah kerja Perhutani KPH Pekalongan Timur dapat menjalankan kegiatan dengan baik sesuai harapan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.

Kepala CDK Wilayah V Tegal, Suhirin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung program pemerintah dalam pemanfaatan hutan melalui pola IPHPS. Pola tersebut sangat membantu dalam menentukan titik atau lokasi yang dikerjakan oleh pemegang SK IPHPS dari KLHK, dengan tetap mematuhi aturan dan menjaga kelestarian hutan.

“Dengan kita bersama-sama mendukung program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat sekitar hutan, khususnya para pemegang SK IPHPS, semoga kelestarian hutan tetap terjaga dan masyarakat semakin sejahtera,” imbuhnya. (Kom-PHT/Pkt/Hwr)

Editor: Tri

Copyright © 2025