Klaim sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamakan diri ALOK (Aliansi LSM dan Ormas Kediri) yang  mengatakan ada pembalakan di kawasan hutan lindung Gunung Kelud dibantah Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan  (KPH) Kediri.
“Hutan itu tidak masuk ke wilayah KPH Kediri. Kawasan itu masuk wilayah KPH Blitar,” kata Bagian Hubungan Masyarakat dan Hukum Agraria KPH Kediri Arif Budianto di Kediri, Kamis  (l9/5). Ia mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi yang dikabarkan  terjadi pembalakan hutan itu.
ALOK sebelumnya mengklaim, terjadi pembalakan hutan di wilayah Kediri dalam  rangka membuka jalan menuju kawah Kelud oleh warga Kabupaten Blitar. Untuk itu, ALOK meminta Pemkab Kediri terus mempertahankan Puncak Kelud yang tengah dipersengketakan dengan Pemkab Blitar.
Bagian Humas KPH Blitar Heri Purwanto mengakui, ada kegiatan warga untuk membuka akses jalan menuju lokasi Gunung Kelud. Tetapi, hingga kini, pembukaan itu masih berupa jalan rintisan. “Kalau yang izin ke kami, masih berupa jalan rintisan menuju Kelud yang lebarnya tak kurang dari 1 meter,” ujar Heri.
Menyinggung dengan rencana Pemkab Blitar yang akan membuka akses ke lokasi Gunung Kelud, Heri mengatakan sudah memberi penjelasan langsung pemda untuk mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan.
Nama Media : SURYA
Tanggal        : Jum’at, 20 Mei 2011, Hal. 8
Penulis         : ant
TONE           : NETRAL