BANYUMAS BARAT, PERHUTANI (09/10/2024) ǀ Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat menyerahkan santunan kematian dari Asuransi Kitabisa sebesar Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Amidah selaku ahli waris dari Almarhum Tarsidi yang merupakan mitra penyadap Perhutani dan atas nama mitra penyadap Mulyoto yang diterimakan kepada ahli warisnya Casri sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Majenang, Rabu (08/10).

Pada hari yang sama, Administratur KPH Banyumas Barat menyerahkan santunan dari Asuransi Kitabisa di BKPH Lumbir atas nama mitra penyadap Sadrah Rusmanto yang diterimakan kepada ahli waris Desti Tika Sari sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) dan atas nama mitra penyadap Sukarta diterimakan ahli waris Dasmono Daswin sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Administratur KPH Banyumas Barat didampingi oleh Kepala Seksi Keuangan dan Umum Kuwat Setiadi, Kepala BKPH Majenang dan jajaran Kepala Resort Pemangkuan Hutan serta mandor.

Administratur KPH Banyumas Barat, Arif Fitri Saputra, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada  Asuransi Kitabisa yang telah memberikan santunan kepada ahli waris.

“Semoga santunan ini bermanfaat bagi ahli waris dan keluarganya untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari. Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran BKPH Majenang dan Asuransi Kitabisa yang telah membantu proses klaim tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemberian santunan ini merupakan bukti adanya perlindungan bagi pekerja dan bentuk kepedulian perlindungan Jaminan Sosial Asuransi terhadap pekerja atau penggarap di Perhutani yang meninggal saat sedang bekerja.

Sementara itu, ahli waris atas nama Amidah turut mengucapkan terima kasih kepada Perhutani dan Asuransi  Kitabisa atas kepedulian kedua pihak kepada keluarganya. (Kom-PHT/Byb/Twn)

Editor: Tri

Copyright © 2024