BOJONEGORO, PERHUTANI (29/04/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Jaksa Masuk Hutan”yang bertempat di Pos PTM 09 RPH Ngorogunung, BKPH Clebung, pada Selasa (29/04). Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat desa hutan, khususnya anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto, dilanjutkan sambutan dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya. Penyampaian materi utama disampaikan oleh Arifin, Jaksa Fungsional Kejari Bojonegoro, didampingi oleh tim kejaksaan lainnya.
Turut hadir jajaran manajemen Perhutani KPH Bojonegoro, termasuk Wakil Kepala KPH, Kepala BKPH, serta perwakilan dari sejumlah LMDH seperti Jati Jaya (Ngorogunung), Jati Barokah (Sumberbendo), Rimba Sakti (Clebung), Wana Lestari dan Wana Karya (Cancung), serta Jati Makmur (Jono).
Dalam sambutannya, Slamet Juwanto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kami sangat mendukung penuh program Jaksa Masuk Hutan sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat sekitar hutan. Ini adalah langkah penting dalam mendukung upaya pemulihan dan pelestarian fungsi hutan secara optimal agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Reza Aditya menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pengelola hutan dalam menjaga keberlanjutan. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari KPH Bojonegoro. Program ini bukan bentuk penindakan, melainkan edukasi hukum agar para petani hutan terhindar dari pelanggaran hukum dan mampu meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan,” jelasnya. Ia juga menyoroti berbagai inovasi dari KPH dan LMDH yang menurutnya layak dijadikan contoh nasional.
Melalui kegiatan Jaksa Masuk Hutan ini, diharapkan masyarakat desa hutan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya hutan. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan kelestarian hutan yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis. (Kom-PHT/Bjn/Nyo)
Editor:Lra
Copyright©2025