PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (03/12/2022) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama / MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang terkait bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Jumat (02/12).

Penandatanganan naskah kerjasama dilakukan di tempat wisata Lembah Gemantung Petak 16 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Wisnu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Randudongkal KPH Pekalongan Timur.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh PLT Administratur KPH Pekalongan Barat Hilaluddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fanny Widyastuti. Bersamaan dengan itu penandatanganan MoU bersama Kejari Pemalang juga dilaksanakan Administratur KPH Pekalongan Timur Untoro Tri Kurniawan serta Administratur KPH Pemalang Akhmad Taufik.

Hilaluddin dalam sambutannya menjelaskan maksud perjanjian kerjasama untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh Perhutani.

“Adanya penandatanganan kesepahaman itu, Perhutani berharap terjalin sinergitas dalam penyelesaian hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya pengelolaan hutan. Kedepannya kita maksimalkan dari kerjasama ini, bukan hanya sekedar penandatanganan  tapi lebih konkrit, pada kajian atau opinion terhadap tugas-tugas di lapangan,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti menyambut baik kerjasama yang telah telah terjalin selama ini. Kesepakatan bersama dengan Perhutani yang sekian kalinya ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama Perhutani dan Kejaksaan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti hingga sampai ke jajaran paling bawah.

“Kami siap mendukung Perhutani apabila membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum tidak hanya terkait Perdata dan Tata Usaha Negara tapi juga Pidana. Dan kita atur sedemikian rupa untuk mengedepankan pemulihan keadaan, persoalan hukum pidana atau yang kita sebut Restorasi Justice. Kita pulihkan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” tuturnya.

Fanny menambahkan bahwa tugas dan tanggung jawab dari Kejaksaan meliputi pendampingan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. “Kami siap mendampingi Perhutani apabila ada permasalahan-permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” pungkas Fanny.(Kom-PHT/Pkb/Gwn)

Editor : Aas

Copyright©2022