RRI.COM (29/09/2025) | Dari 85 ribu hektar luasan kawasan hutan lindung perhutani KPH Garut, kini tinggal 10 ribu hektar yang bisa dioptimalkan untuk pemanfaatannya baik berupa potensi hutan sadapan, seperti  getah pinus, dan getah damar maupun potensi agroforestry seperti komoditi kopi. Administratur KPH Perhutani Garut Hendri Indriawan mengatakan, dengan regulasi yang baru kewenangan pengelolaan kawasan hutan lindung mayoritas dikelola oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) dimasing-masing wilayah.

“Dari 85 ribu hektar luasan kawasan, kami hanya mengelola sekitar 10 ribu hektar sisanya dikelola oleh CDK,”katanya, Senin (29/9/2025).

Ia menyampaikan, untuk pengembangan  wisatanya kini tinggal bebebrapa lokasi, dan saat ini pihaknya juga mengoptimalkan aset perhutani yang merupakan aset perusahaan bukan kawasan hutan dengan cara disewakan kepada pihak ketiga.

“Sebelumnya ada sekitar 2500 hektar aset perusahaan yang disewakan kepada pihak ketiga, tetapi saat ini dengan adanya SK baru belum diketahui berapa luasan lahan milik perusahaan yang bisa dikelola,”ujarnya.

Ia menyampaikan, kontribusi terhadap perhutani dari kawasan lahan yang disewakan dengan pihak ketiga berupa “sharing input” atau bagi hasil. “Kami juga membantu untuk mencarikan pangsa pasarnya,”katanya.

Ia berharap dengan rencana kerja yang sudah dicanangkan di tahun ini termasuk potensi pendapatan yang ditargetkan oleh perusahan bisa tercapai secara ekonomi. “Mudah mudahan secara ekonomi bisa tercapai sesuai apa yang ditargetkan perusahaan, dan terpenting lain bisamemberukan mamfaat bagi masyarakat,”ujarnya.

Sumber : rri.com