PURWODADI, PERHUTANI (20/06/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi melaksanakan sosialisasi pengelolaan hutan bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Perangkat Desa dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah sekitar hutan Bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatipohon, Senin (20/06).

Acara dihadiri sekitar 96 orang, terdiri dari Muspika Grobogan, Brati dan Sukolilo, masing-masing diwakili oleh 6 orang, perangkat desa yang berdampingan dengan kawasan hutan BKPH Jatipohon sebanyak 11 desa masing-masing diwakili oleh 2 orang, 11 LMDH wilayah BKPH Jatipohon masing-masing diwakili oleh 2 orang pengurus serta karyawan BKPH Jatipohon.

Administratur KPH Purwodadi, Dian Rakhmawati dalam keterangan secara terpisah mengatakan bahwa sosialisasi kepada stakeholder terkait pengelolaan kawasan hutan paska terbitnya Surat KLHK nomor : 287 tahun 2022 tentang KHDPK Perhutani laksanakan pada masing-masing BKPH.

“Harapan agar karyawan Perhutani, stakeholder dan masyarakat pada umumnya dapat memahaminya dan mengantisipasi terjadinya perselisihan pendapat dikalangan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Hutan, Soeharsa yang hadir mewakili Administratur KPH Purwodadi menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : 73/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2021 tahun 2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten Kepada Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, masih berlaku dan  Perum Perhutani masih ditugasi untuk mengelola kawasan hutan di Jawa dan Madura.

Lebih lanjut Soeharsa menjelaskan tugas dan kewajiban Perum Perhutani yang diamanatkan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Ia juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tanggal 5 April 2022 sampai saat ini belum diterima secara resmi oleh Perum Perhutani.

“SK tersebut belum dapat dijadikan dasar atau legalitas penguasaan kawasan hutan oleh masyarakat, lembaga masyarakat sebelum ada penyerahan kawasan hutan secara resmi dari Perum perhutani kepada Kementrian LHK dan atau adanya peraturan resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kawasan hutan yang ada masih menjadi tanggung jawab Perhutani,” lanjutnya.

Camat Grobogan, Pamuji saat memberikan sambutan menyampaikan pesan kepada para Kepala Desa dan perwakilan LMDH agar dapat mengantisipasi berita-berita yang belum jelas dasar hukumnya dan berharap agar para peserta yang mengikuti sosialisasi segera menyampaikan hasil pertemuan kepada masyarakat. (Kom-PHT/Pwd/EP)

Editor : Aas

Copyright©2022