RRI.CO.ID (15/05/2025) | Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Mat Rozi menyayangkan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) hanya terbatas pada 200 hektare lahan.

Menurutnya, luasan lahan hutan milik Perhutani KPH Bondowoso yang juga mewilayahi Situbondo mencapai 30.000 hektare lebih, namun mengapa hanya 200 hektare yang dibuatkan perjanjian kerjasama. Padahal, 2.000 hektare lahan perhutani dikelola oleh petani hutan.

“Kenapa hanya 200 hektare yang dibuat PKS, padahal 2.000 hektare lahan perhutani ini sudah dikelola oleh petani, kenapa tidak di PKS-kan juga, agar mereka dapat pupuk bersubsidi,” ucap Mat Rosi, Kamis (15/5/2025).

Perjanjian kerjasama antara Perhutani dan LMDH yang dilakukan di Pendopo itu, bertujuan untuk memberikan alokasi pupuk bersubsidi kepada petani hutan yang selama ini tidak mendapatkan alokasi karena tidak ada kedudukan hukum.

“Sekarang kan Kementerian Pertanian mengatur tentang pupuk subsidi yang diperbolehkan bagi petani hutan dengan syarat ada legal standingnya yaitu dengan PKS,” ucap Mat Rosi.

Mat Rosi berharap, Pemkab Situbondo segera memfasilitasi petani hutan yang belum melakukan PKS. Karena semua petani hutan membutuhkan pupuk subsidi agar bisa mendukung pencapaian ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah.

“Semua petani di Situbondo menginginkan pupuk subsidi. Jangan ada petani hutan yang dianaktirikan. Masak dari 30.000 hektare hanya 200 hektare yang dibuatkan PKS,” tegas Mat Rosi.

Sumber : rri.co.id