SURABAYA,PERHUTANI (12/5) | Divisi Regional Perhutani Jawa Timur menerima rombongan dari Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Nganjuk. Selasa.
Kunjungan kerja bertujuan untuk bersilaturahim , berkonsultasi untuk mendapatkan informasi serta masukan terkait dengan tugas Komisi B yang berhubungan dengan kewenangan Perhutani .
Rombongan Dewan yang terdiri, 12 orang dan, 3 orang staf Sekretariat Dewan diterima langsung oleh Kepala Biro Perencanaan Sumber Daya Hutan mewakili Kepala Divisi Regional Jatim, didampingi Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan(KPH) Nganjuk, Kepala Seksi Lingkungan, Kepala Seksi Humas, di ruang pertemuan Sonokeling lantai 4 gedung Graha Perhutani Surabaya.
Ketua Komisi B DPRD Nganjuk, Bashori menyampaikan bahwa Komisi B ingin berkonsultasi untuk mendapatkan informasi serta masukan terkait keberadaan lahan Perhutani yang digunakan fasilitas umum. “kami mohon petunjuk agar dalam melangkah tidak ada kekeliruan,” katanya.
Kepala Biro Perencanaan Sumber Daya Hutan Divisi Regional Jawa Timur, N.P.Adnyana lebih jauh menjelaskan tentang mandat yang diberikan Perum Perhutani sesuai PP 72 untuk mengelola hutan di pulau Jawa dan Madura, jadi haknya mengelola hutan, kepemilikan hutan posisinya pada Negara, dalam hal ini Departeman Lingkugan Hidup dan Kehutanan. Aturan aturan yang mengikat dilakukan proses perijinan, hak perijinan sesuai dengan undang-undang berada pada Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Untuk fasilitas umum berupa jalan selama itu tidak memperlebar dan berfungsi sebagai peningkatan kwalitas jalan, itu bisa dilakukan kerja sama, artinya perubahan alamnya tidak terjadi dan status tanah nya tidak beralih,” jelasnya. (kom-PHT/Divrejatim/Bayu).
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015